Pria di Banjarbaru Ditangkap Usai Tipu Kekasihnya dengan Modus Calo Penerimaan Anggota Polri

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Pria di Banjarbaru Ditangkap Usai Tipu Kekasihnya dengan Modus Calo Penerimaan Anggota Polri

PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial SA (26) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, atas dugaan penipuan terhadap kekasihnya sendiri dengan modus mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan pekerjaan di lingkungan Polres. Pelaku yang telah menjalin hubungan asmara selama enam bulan dengan korban Normarina (33) ini menyebabkan kerugian mencapai Rp5,3 juta. Penangkapan dilakukan di kediaman orang tua pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi. Awal Mula Penipuan Berkedok Rekrutmen Polri Kasus ini mulai terbongkar ketika korban, Normarina, ditawari pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru pada 26 Mei 2026. Tawaran itu datang langsung dari SA, yang kala itu meyakinkan korban bahwa dirinya adalah anggota polisi aktif dan mampu mengurus proses administrasi kemitraan tersebut. "Pelapor merasa tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku memastikan akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 Agustus 2025. Modus Berlapis dan Alasan yang Terus Bertambah Setelah korban menyerahkan dokumen identitas, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang secara bertahap. Berbagai alasan diciptakan, mulai dari biaya pembuatan seragam sebesar Rp1,53 juta, biaya medical check-up Rp950 ribu, hingga biaya vaksin booster Rp300 ribu. Yang lebih mencolok, pelaku juga meminta uang sebesar Rp1,5 juta dengan dalih sebagai jaminan untuk Kapolres Banjarbaru. Ketika semua permintaan awal sudah dipenuhi, pelaku tak kunjung merealisasikan janjinya. Korban justru dijanjikan akan dipanggil menghadap Kapolres, namun hal itu tidak pernah terjadi. Saat korban mulai mempertanyakan kepastian, pelaku kembali memunculkan alasan baru bahwa KTP korban digunakan untuk pinjaman daring (online). Pelaku kemudian meminta tambahan uang Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. "Korban kembali dimintai uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," kata Kardi. Penangkapan di Rumah Orang Tua Merasa terus dibohongi, korban akhirnya meminta seluruh uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan. Permintaan itu ditolak pelaku, sehingga korban memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polres Banjarbaru. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya tim gabungan Satreskrim berhasil meringkus SA di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban. Polisi juga mendapati bahwa seluruh uang yang ditransfer korban digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa modus serupa juga pernah dilakukan pelaku terhadap korban lain di wilayah Martapura. "Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan. Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang dan selalu melakukan verifikasi ke instansi terkait bila menemui modus serupa.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar