PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan artis Diana Indah Pertiwi, yang akrab disapa Diana Pungky, terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp25,2 miliar oleh mantan asistennya berinisial YS. Laporan polisi tersebut resmi diterima pada 1 Juli 2026 dan kini masih berada dalam tahap penyelidikan, di mana penyidik tengah mengumpulkan serta menganalisis alat bukti untuk mengonstruksikan perkara secara utuh. Kasus ini mencuat setelah pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk rekening koran dan cek, sebagai bukti permulaan.
Kabar ini pertama kali dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Ongkoseno Grandiarso, pada Minggu (2/8/2026). Ia membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Diana Pungky terhadap YS dan pihak lain yang disebut turut terlibat.
Kronologi Laporan dan Pihak yang Terlapor
Dalam keterangannya kepada awak media, Grandiarso menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Diana Pungky tidak hanya mencakup satu pasal, melainkan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus. "Benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026," ujarnya.
Adapun pasal yang dilaporkan meliputi dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum ini diambil setelah pihak pelapor merasa kepercayaan yang diberikan kepada asistennya telah disalahgunakan secara signifikan.
Grandiarso lantas merinci posisi terlapor dalam kasus ini. "Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor," tuturnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan keuangan tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Alat Bukti dan Nilai Kerugian yang Dilaporkan
Proses penyelidikan yang tengah berjalan tidak hanya mengandalkan keterangan para saksi. Pihak Diana Pungky telah menyerahkan sejumlah alat bukti permulaan yang dinilai cukup kuat untuk memulai pendalaman. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa rekening koran dan cek yang diduga terkait dengan aliran dana yang bermasalah.
Seluruh berkas bukti itu kini tengah didalami oleh penyidik. "Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," jelas Grandiarso. Ia juga mengungkapkan angka pasti kerugian yang dilaporkan oleh pelapor, yakni mencapai Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah telah ada pemeriksaan terhadap terlapor. Yang jelas, proses hukum masih berjalan dan fokus utama penyidik adalah memastikan semua alat bukti yang ada dapat membentuk konstruksi perkara yang jelas dan terang.
Artikel Terkait
Kebakaran Kapal di Perairan Utara Jawa, 5 Penumpang Tewas dan 225 Selamat Dievakuasi
BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Jaksel dan Jaktim Senin, Empat Wilayah Lain Cerah
Hungaria Hentikan Total Operasional PLTN Paks untuk Pertama Kalinya dalam 44 Tahun Imbas Rekor Terendah Sungai Danube
Pagar Depan Mal Kota Kasablanka Dibongkar Sehari Setelah Disorot Gubernur