Penutupan U-Turn Jalan Kartini Depok Berlaku Mulai Senin, Ini Jadwal dan Imbauannya

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Penutupan U-Turn Jalan Kartini Depok Berlaku Mulai Senin, Ini Jadwal dan Imbauannya

PARADAPOS.COM - Satlantas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memutuskan menutup akses putar balik atau U-turn di Jalan Kartini mulai Senin, 3 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah rekayasa lalu lintas untuk menekan angka kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut, khususnya saat jam sibuk. Penutupan akan diberlakukan pada dua sesi waktu, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 17.00-20.00 WIB. Keputusan ini bukan tanpa pertimbangan. Jalan Kartini selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan kepadatan kendaraan di wilayah Depok, terutama pada saat jam berangkat kerja dan pulang kantor. Kehadiran U-turn di lokasi tersebut kerap memperlambat laju kendaraan karena terjadi perlambatan dan antrean kendaraan yang ingin berputar arah. Penutupan U-turn untuk Kelancaran Mobilitas Dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram @officialdishubkotadepok, disebutkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan pada jam sibuk. Pihak Dishub menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, terutama di tengah tingginya volume kendaraan pada jam-jam padat aktivitas. “Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan pada jam sibuk,” tulis Instagram @officialdishubkotadepok seperti dilihat detikcom, Minggu (2/8/2026). Koordinasi dan Imbauan bagi Pengguna Jalan Penutupan akses putar balik ini merupakan hasil koordinasi langsung antara Dinas Perhubungan Kota Depok dan Polres Metro Depok. Kedua instansi sepakat bahwa rekayasa lalu lintas diperlukan untuk mengurai potensi kemacetan yang lebih parah di titik tersebut. “Dinas Perhubungan Kota Depok bersama Polres Metro Depok memberlakukan penutupan akses putar balik (U-turn) Jalan Kartini (Stadela),” tambahnya. Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. “Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada jam-jam padat aktivitas,” ucapnya. Imbauan untuk Gunakan Jalur Alternatif Menyikapi kebijakan ini, Dishub Depok mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Pengendara yang biasanya memanfaatkan U-turn tersebut diminta untuk menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan guna menghindari penumpukan kendaraan di sekitar lokasi penutupan. Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kelancaran lalu lintas di Jalan Kartini, meski di sisi lain para pengendara perlu menyesuaikan rute perjalanan mereka. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan rekayasa lalu lintas ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar