Dua Pria Diciduk Polsek Pademangan Usai Curi Kabel Tegangan Menengah di Ancol

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:50 WIB
Dua Pria Diciduk Polsek Pademangan Usai Curi Kabel Tegangan Menengah di Ancol

PARADAPOS.COM - Polsek Pademangan meringkus dua pria berinisial AR (45) dan TN (44) atas dugaan pencurian kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026, pukul 01.42 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga. Dari tangan pelaku, petugas menyita kabel tegangan menengah 20 kilovolt serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk beraksi.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Pademangan. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim AKP Doly Septian bergerak cepat mengecek lokasi kejadian. Di tengah penyisiran di sekitar TKP, gerak-gerik sekelompok orang yang mencurigakan tak jauh dari lokasi menarik perhatian petugas. Mereka pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang Bukti dan Waktu Kejadian

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Selain satu linggis, petugas juga menemukan enam gergaji besi, lima tang potong, satu alat pemotong, dua gunting, dan tali tambang yang diduga digunakan untuk menarik kabel. Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Pademangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Aksi pencurian itu sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi yang sama. Para pelaku tampaknya sudah merencanakan aksinya dengan matang, mengingat peralatan yang mereka bawa cukup lengkap untuk memotong dan mencabut kabel tegangan menengah yang tertanam di dalam tanah.

Pengakuan dan Hasil Tes Urine

“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29 Juli 2026) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” ujar Doly Septian di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini. Mereka berdalih uang hasil penjualan kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Pengakuan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba.

“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” ungkap Doly Septian.

Pasal yang Dijerat

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengeroyokan terhadap barang. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal tujuh tahun penjara.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” tutup Doly Septian.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar