Polisi Amankan Juru Parkir Liar di Cibodas Usai Aksi Pungli Viral

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Polisi Amankan Juru Parkir Liar di Cibodas Usai Aksi Pungli Viral

PARADAPOS.COM - Seorang juru parkir liar berinisial AH (48) diamankan aparat Kepolisian Resor Cianjur setelah aksi pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan Cibodas terekam kamera dan viral di media sosial. Pelaku diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan percobaan pungli yang terjadi di tengah himpitan ekonomi tersebut. Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho membenarkan penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan yang beredar luas di masyarakat. Video yang memperlihatkan aksi seorang pria meminta uang secara paksa kepada pengunjung Wisata Cibodas menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut sontak memicu reaksi publik dan menjadi perhatian pihak kepolisian setempat. Menanggapi hal itu, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum akhirnya mengamankannya. "Menindaklanjuti video viral, kami langsung amankan pelaku. Langsung dimintai keterangan terkait dugaan aksi pungli," kata Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho kepada wartawan, Minggu (2/8/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh kondisi ekonomi yang sulit. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini disebut kehilangan sumber penghasilan tetap, sehingga nekat meminta uang secara paksa kepada wisatawan yang melintas di lokasi kejadian. "Pelaku biasanya menjadi sopir, tapi karena tidak ada pekerjaan sehingga melakukan tindakan tersebut," tuturnya. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pelaku sudah sampaikan permohonan maaf. Pelaku juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Tapi tetap kami terapkan wajib lapor," jelasnya. Dalam perkara ini, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah. Kesepakatan damai ini menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara, namun kewajiban untuk melapor tetap diberlakukan sebagai bentuk pengawasan. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan di area wisata, terutama terkait praktik percaloan atau pungutan liar yang kerap meresahkan pengunjung. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini