PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, melontarkan peringatan keras mengenai potensi kekosongan kekuasaan di puncak pemerintahan. Ia menyebut kombinasi krisis ekonomi, maraknya skandal korupsi, dan potensi masalah pribadi dapat membuka peluang terhentinya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebelum masa jabatannya berakhir. Pernyataan ini ia sampaikan melalui akun media sosial pribadinya dan dikutip pada Senin (3/8), menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat politik mengenai stabilitas pemerintahan ke depan.
Denny, yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, tidak hanya berhenti pada analisis penyebab. Ia kemudian merinci skenario konstitusional yang menurutnya akan menjadi konsekuensi logis jika skenario terburuk tersebut benar-benar terjadi. Pandangannya ini langsung memicu diskusi hangat tentang arah hukum dan politik nasional.
Skenario Konstitusional dan Konsekuensinya
Dalam analisisnya, Denny menegaskan bahwa jika Presiden Prabowo berhenti dari jabatannya, baik karena mengundurkan diri maupun diberhentikan, maka estafet kepemimpinan secara otomatis akan berpindah. Berdasarkan konstitusi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Namun, ia dengan tegas menyebut pergantian tersebut bukanlah kabar baik bagi bangsa. "Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka," ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini menjadi inti dari kekhawatirannya. Ia menilai bahwa transisi kepemimpinan dalam kondisi krisis seperti sekarang justru akan memperparah keadaan. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada langkah antisipatif yang lebih fundamental.
Tiga Alasan dan Satu Solusi Antisipatif
Menurut Denny, ada tiga alasan utama yang mendasari perlunya langkah tegas terhadap posisi Wakil Presiden Gibran. Ketiga alasan tersebut mencakup aspek yuridis, politis-matematis, dan etis-politis. Ia menilai ketiga aspek ini menjadi dasar kuat untuk mempertimbangkan pemberhentian Gibran dari jabatannya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses pemberhentian melalui mekanisme impeachment merupakan jalan yang panjang dan rumit. Sebagai alternatif yang lebih sederhana, Denny menyarankan agar Gibran mengambil langkah mundur secara sukarela. "Ada cara yang lebih mudah, yakni Gibran mengundurkan diri," jelasnya.
Saran ini didasarkan pada logika bahwa dengan mundurnya Gibran, maka rantai suksesi yang ia nilai sebagai "malapetaka" tersebut dapat diputus. Dengan begitu, stabilitas nasional diharapkan dapat lebih terjaga di tengah tekanan ekonomi dan politik yang sedang berlangsung.
Landasan Hukum dan Proses Pemberhentian
Pernyataan Denny tidak lepas dari dasar hukum yang ia rujuk. Ia mengingatkan kembali ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena beberapa hal, yaitu mangkat (wafat), berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan (melalui proses impeachment), atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara permanen karena alasan kesehatan.
Dari semua mekanisme yang diatur dalam konstitusi tersebut, proses pengunduran diri dinilai sebagai jalur yang paling sederhana dan cepat. Jalur ini tidak memerlukan proses politik yang panjang dan berbelit-belit seperti halnya impeachment yang melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif. Dengan demikian, saran pengunduran diri yang ia sampaikan menjadi poin penting yang layak menjadi bahan pertimbangan serius bagi para pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
GIIAS 2026: Mobil Listrik Rp100 Jutaan Mendominasi, DFSK Seres E1 Diskon Rp100 Juta
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap Rp12,4 Miliar
Pemerintah Tetapkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Masih Berlaku per Agustus 2026
Korea Selatan Catat Rekor Suhu 42,5 Derajat Celcius, Gelombang Panas Ekstrem Landa Semenanjung Korea