PARADAPOS.COM - Jakarta, 12 Agustus 2026 — Pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kelas 1, 2, dan 3 masing-masing sebesar Rp150 ribu, Rp100 ribu, dan Rp42 ribu per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, aturan ini juga menguraikan skema iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga veteran, serta ketentuan denda bagi peserta yang menunggak.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2026
Memasuki pertengahan tahun 2026, penting bagi peserta untuk memahami kembali kewajiban iurannya. Berdasarkan regulasi yang berlaku, skema pembayaran dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan. Berikut rinciannya:1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta yang tergabung dalam kelompok PBI, iuran kepesertaannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Berbeda dengan PBI, peserta PPU memiliki skema iuran yang dihitung dari persentase gaji bulanan. Besarannya adalah lima persen, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dipotong langsung dari gaji peserta. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan swasta.3. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran yang dikenakan adalah satu persen dari gaji per orang per bulan. Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh peserta PPU yang bersangkutan.4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
Kategori ini mencakup pekerja informal atau individu yang tidak terikat dengan pemberi kerja. Peserta mandiri memiliki fleksibilitas memilih kelas layanan, dengan besaran iuran tetap sebagai berikut:- Kelas I: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150 ribu per orang.
- Kelas II: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp100 ribu per orang.
- Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang.
Artikel Terkait
Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026: Garuda Incar Tiket Semifinal di Laga Penentu Grup A
GIIAS 2026: Mobil Listrik Rp100 Jutaan Mendominasi, DFSK Seres E1 Diskon Rp100 Juta
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap Rp12,4 Miliar
Denny Indrayana: Jika Prabowo Berhenti, Gibran Otomatis Jadi Presiden dan Itu Malapetaka