PARADAPOS.COM - Jakarta, 12 Agustus 2026 — Pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kelas 1, 2, dan 3 masing-masing sebesar Rp150 ribu, Rp100 ribu, dan Rp42 ribu per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, aturan ini juga menguraikan skema iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga veteran, serta ketentuan denda bagi peserta yang menunggak.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2026
Memasuki pertengahan tahun 2026, penting bagi peserta untuk memahami kembali kewajiban iurannya. Berdasarkan regulasi yang berlaku, skema pembayaran dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan. Berikut rinciannya:1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta yang tergabung dalam kelompok PBI, iuran kepesertaannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Berbeda dengan PBI, peserta PPU memiliki skema iuran yang dihitung dari persentase gaji bulanan. Besarannya adalah lima persen, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dipotong langsung dari gaji peserta. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan swasta.3. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran yang dikenakan adalah satu persen dari gaji per orang per bulan. Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh peserta PPU yang bersangkutan.4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
Kategori ini mencakup pekerja informal atau individu yang tidak terikat dengan pemberi kerja. Peserta mandiri memiliki fleksibilitas memilih kelas layanan, dengan besaran iuran tetap sebagai berikut:- Kelas I: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150 ribu per orang.
- Kelas II: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp100 ribu per orang.
- Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun