Pemerintah Tetapkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Masih Berlaku per Agustus 2026

- Senin, 03 Agustus 2026 | 07:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Masih Berlaku per Agustus 2026

PARADAPOS.COM - Jakarta, 12 Agustus 2026 — Pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kelas 1, 2, dan 3 masing-masing sebesar Rp150 ribu, Rp100 ribu, dan Rp42 ribu per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, aturan ini juga menguraikan skema iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga veteran, serta ketentuan denda bagi peserta yang menunggak.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2026

Memasuki pertengahan tahun 2026, penting bagi peserta untuk memahami kembali kewajiban iurannya. Berdasarkan regulasi yang berlaku, skema pembayaran dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan. Berikut rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta yang tergabung dalam kelompok PBI, iuran kepesertaannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Berbeda dengan PBI, peserta PPU memiliki skema iuran yang dihitung dari persentase gaji bulanan. Besarannya adalah lima persen, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dipotong langsung dari gaji peserta. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan swasta.

3. Keluarga Tambahan PPU

Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran yang dikenakan adalah satu persen dari gaji per orang per bulan. Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh peserta PPU yang bersangkutan.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri

Kategori ini mencakup pekerja informal atau individu yang tidak terikat dengan pemberi kerja. Peserta mandiri memiliki fleksibilitas memilih kelas layanan, dengan besaran iuran tetap sebagai berikut:
  • Kelas I: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp150 ribu per orang.
  • Kelas II: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp100 ribu per orang.
  • Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang.
Perlu dicatat, untuk Kelas III, iuran penuh sebenarnya adalah Rp49 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu, sehingga beban yang harus dibayarkan peserta hanya Rp42 ribu setiap bulannya.

5. Veteran & Perintis Kemerdekaan

Sama seperti peserta PBI, iuran untuk para veteran dan perintis kemerdekaan juga ditanggung penuh oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda Keterlambatan

Soal kepatuhan pembayaran, pemerintah mengingatkan bahwa iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Meskipun tidak ada denda administrasi untuk keterlambatan pembayaran, konsekuensi baru muncul saat peserta menunggak dan membutuhkan layanan rawat inap. Jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan dalam waktu 45 hari setelah aktif membutuhkan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan. Denda ini dihitung sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Namun, ada batasannya: maksimal dihitung 12 bulan tunggakan dan nilai denda paling tinggi Rp30 juta. "Khusus untuk peserta PPU, tanggung jawab atas keterlambatan atau tunggakan iuran berada pada pemberi kerja," jelasnya. Dengan memahami rincian iuran dan aturan denda yang berlaku, diharapkan setiap peserta dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran akses layanan kesehatan kapan pun dibutuhkan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar