PARADAPOS.COM - BANDUNG — Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026), itu juga menjerat ayahnya, HM Kunang, dengan tuntutan empat tahun penjara. Total nilai suap yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp12,4 miliar, dengan rincian uang pengganti yang dibebankan kepada Ade sebesar Rp11,4 miliar dan Rp1 miliar kepada HM Kunang.
Ruang sidang terasa tegang saat jaksa membacakan surat tuntutan setebal puluhan halaman. Ade yang mengenakan kemeja putih tampak serius menyimak, sesekali mencatat hal-hal yang menurutnya penting. Di bangku yang sama, HM Kunang duduk dengan wajah datar, sesekali berbisik kepada kuasa hukumnya.
Tuntutan Jaksa untuk Ade Kuswara Kunang
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Ade terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp11,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menambahkan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Ade tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dijatuhi pidana pengganti selama dua tahun penjara.
HM Kunang Dituntut 4 Tahun Penjara
Untuk HM Kunang, jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU dalam persidangan yang sama.
JPU KPK Ade Azhari menegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bantahan Ade dan Permintaan Keadilan
Usai persidangan, Ade Kuswara Kunang angkat bicara. Di hadapan awak media, ia dengan tegas membantah pernah mengarahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ia juga mempertanyakan validitas proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung jaksa dalam persidangan.
“Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,” katanya dengan nada datar.
Lebih lanjut, Ade menilai uraian jaksa mengenai perkara yang menjeratnya tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini. Ia bahkan menyebut surat tuntutan tersebut sebagai "akal-akalan".
“Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,” ucapnya.
Ia kemudian mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut tidak berlangsung ketika dirinya menjabat sebagai bupati.
“Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya,” tegasnya.
Ade juga membantah pernah meminta sekretaris pribadi maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender. Ia menegaskan semua tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya.
Di penghujung keterangannya, Ade meminta perkara tersebut diputus secara adil. Ia bahkan menyerukan penanganan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada dirinya.
“Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya: Pleidoi
Kuasa hukum Ade Kuswara dan HM Kunang dipastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pembelaan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada 12 Agustus 2026. Sampai saat ini, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Rakornas Dukcapil 2026 Digelar, NIK dan IKD Ditegaskan sebagai Fondasi Transformasi Digital Pemerintah
Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026: Garuda Incar Tiket Semifinal di Laga Penentu Grup A
GIIAS 2026: Mobil Listrik Rp100 Jutaan Mendominasi, DFSK Seres E1 Diskon Rp100 Juta