PARADAPOS.COM - Jakarta, 4 Agustus 2026 — Kontroversi perekaman seorang usher di ajang GIIAS 2026 tanpa izin akhirnya berujung pada permintaan maaf dari kreator konten Bryan Ebem. Video berjudul 'cara mendekati cewek' yang diunggahnya menjadi viral dan memicu kecaman luas, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pihaknya menilai tindakan tersebut tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum karena menjadikan korban sebagai objek konten untuk kepentingan komersial.
Kronologi kejadian bermula dari sebuah unggahan yang memicu perdebatan hangat di media sosial. Alih-alih mendapat apresiasi, aksi Bryan Ebem yang merekam seorang usher secara diam-diam justru menuai sorotan tajam. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menyuarakan keberatannya.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus, Habiburokhman menegaskan bahwa merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika rekaman tersebut dijadikan materi konten dengan narasi yang merendahkan.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.
Ruang Publik Harus Aman bagi Semua
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai bentuk komitmennya melindungi para pekerja profesional, khususnya perempuan, yang sedang menjalankan tugas. Menurutnya, penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," ucapnya.
Ia menambahkan, insiden seperti ini seharusnya tidak terjadi di tengah upaya bersama menciptakan lingkungan publik yang menghormati hak setiap individu. Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi dan media sosial harus diimbangi dengan kesadaran etika yang kuat.
Landasan Hukum yang Kuat untuk Korban
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa korban perekaman tanpa izin memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menuntut pelaku. Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan apabila perekaman tersebut memuat unsur pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan. Selain itu, UU ITE juga bisa menjadi payung hukum terkait pelanggaran hak pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital.
"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.
Dorongan untuk Segera Melapor
Menanggapi kasus ini, Habiburokhman secara eksplisit mendorong korban atau pihak manajemen dan agensi untuk segera mengambil langkah hukum. Ia menyarankan agar laporan resmi diajukan ke Polres Tangerang Selatan, mengingat lokasi kejadian berada di area pameran GIIAS yang masuk dalam wilayah hukum kepolisian tersebut.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menciptakan efek jera bagi para kreator konten lainnya. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan dan profesional.
"Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tuturnya.
Di sisi lain, permintaan maaf yang disampaikan Bryan Ebem menjadi babak baru dalam persoalan ini. Namun, publik tetap menunggu apakah langkah hukum akan tetap berlanjut meski sang kreator telah menyatakan penyesalannya. Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang batas etika dalam berkonten di era digital yang semakin terbuka.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prabowo dan PM Thailand Sepakat Konflik Timur Tengah Harus Diakhiri Lewat Jalur Diplomasi
BGN Copot 137 Kepala Dapur MBG Akibat Keracunan dan Pelanggaran Disiplin
Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan Petugas Dishub yang Viral Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk
BGN Buka Portal Pengaduan Internal untuk Mitra dan Kepala Dapur MBG