PARADAPOS.COM - Sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan massal ini dipicu oleh beragam pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan yang melibatkan penerima manfaat hingga pelanggaran disiplin berat dalam pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, pada Senin, 3 Agustus 2026, di Jakarta.
Kebijakan ini diambil setelah BGN menggelar rapat pimpinan internal. Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap kasus keracunan yang terjadi di lapangan. Ia menyebut kasus semacam ini tidak lagi dipandang sebagai kejadian menonjol, melainkan sebagai kejadian fatal yang menyangkut nyawa dan kesehatan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Sebaran Wilayah dan Jumlah Kepala SPPG yang Dicopot
Berdasarkan data yang dirilis BGN, jumlah pencopotan terbanyak terjadi di Jawa Barat dengan 49 orang. Disusul Lampung sebanyak 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah lima orang. Selain itu, pencopotan juga menyasar kepala SPPG Karangturi di Semarang, yang dapurnya menjadi sumber kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.
Menurut Sudaryono, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala dapur di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa posisi kepala SPPG memegang tanggung jawab besar dalam memastikan makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi penerima manfaat.
Pelanggaran Disiplin dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Selain kasus keracunan, sejumlah kepala SPPG juga diberhentikan karena pelanggaran disiplin lainnya. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana operasional. Sudaryono mengungkapkan adanya oknum yang mencairkan uang, lalu mengaku menjadi korban penipuan atau "scam", namun uang tersebut justru hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi ini tindakan disiplin, diberhentikan karena indisipliner. Ada juga yang "phishing", uangnya dia berwenang untuk mencairkan, tapi kemudian mengaku kena scam, uangnya hilang. Ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," paparnya di hadapan awak media.
Ia menambahkan, seluruh kasus tersebut akan diinvestigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi BGN untuk menjatuhkan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau tidak memperpanjang kontrak kerja.
Prosedur Penindakan dan Investigasi Lanjutan
Sudaryono menjelaskan bahwa setiap kali ditemukan kasus keracunan, prosedur yang dijalankan adalah penghentian sementara operasional dapur atau SPPG terkait. Langkah ini diambil sembari tim investigasi bekerja mengumpulkan fakta di lapangan. Setelah proses investigasi selesai, barulah ditentukan apakah dapur tersebut dapat beroperasi kembali atau harus ditutup permanen.
"Setiap ada kasus keracunan, sanksi tegas langsung kami berlakukan. Pertama, dapur atau SPPG yang bersangkutan kami suspend sambil kita lihat. Pas di-suspend, kemudian kami investigasi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencopotan jabatan bukanlah akhir dari proses. Justru, ini adalah langkah awal untuk memastikan akuntabilitas penuh dari setiap pengelola dapur. BGN berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi seluruh unit pelayanan gizi di tanah air agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi, kami putuskan bahwa keracunan menjadi kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," tegasnya usai memimpin rapat pimpinan BGN.
Di lapangan, para orang tua dan pihak sekolah pun menyambut baik langkah tegas ini. Mereka berharap pengganti kepala SPPG yang baru benar-benar kompeten dan memiliki integritas tinggi. Ke depannya, BGN diharapkan tidak hanya berhenti pada pencopotan, tetapi juga memperketat sistem pengawasan internal agar program MBG berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, yakni meningkatkan gizi generasi penerus bangsa.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Kepala BPN Sumbawa Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
600 Warga Binaan Lapas Tangerang Jalani Skrining Tuberkulosis dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Prabowo dan PM Thailand Sepakat Konflik Timur Tengah Harus Diakhiri Lewat Jalur Diplomasi
Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan Petugas Dishub yang Viral Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk