PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara perihal langkah hukum yang akan diambil. Hingga saat ini, mereka mengaku belum berencana mengajukan gugatan praperadilan, meski telah mengantongi sejumlah temuan pelanggaran prosedur dan kejanggalan substansi dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Febri Diansyah, dalam sebuah wawancara di program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 4 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak terburu-buru menggugat bukan tanpa alasan. Pihaknya justru ingin mematangkan kajian terlebih dahulu di tengah temuan-temuan yang dinilai janggal.
Fokus pada Kehati-hatian Prosedural
Febri menjelaskan, sikap hati-hati ini diambil semata-mata untuk menghindari kekeliruan. Dalam proses penegakan hukum, kata dia, langkah yang terkesan tergesa-gesa justru menjadi celah terbesar munculnya kesalahan. Karena itu, timnya memilih untuk berdialog internal secara intensif sebelum melangkah lebih jauh.
"Kami kan ingin sangat hati-hati soal itu, sehingga kami pertimbangkan betul-betul, harus diskusi dulu. Karena begini, kekeliruan paling penting, yang paling bahaya, dalam proses penegakan hukum itu adalah kalau prosesnya dilakukan terburu-buru," ujarnya.
Sejumlah Kejanggalan Ditemukan di Berkas
Dalam penelusuran berkas, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang cukup fundamental. Salah satunya adalah kesalahan pencantuman tahun pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Selain itu, ditemukan pula ketidakkonsistenan isi antara satu Sprindik dengan Sprindik lainnya.
Yang lebih mencolok, ada Sprindik yang mencantumkan pertimbangan perkara Krakatau Steel, padahal kasus yang sedang disidik berkaitan dengan batu bara. Temuan-temuan ini dinilai bukan sekadar salah ketik biasa, melainkan menyangkut validitas dokumen pidana.
"Tentu alasan typo atau copy-paste tidak bisa diterima, karena ini terkait dengan dokumen-dokumen proses pidana yang harus dilakukan secara sangat hati-hati," ungkap Febri.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih terus menggodok fakta-fakta yang terkumpul. Diskusi internal tengah berjalan untuk memetakan langkah hukum paling tepat bagi Febrie Adriansyah, sembari tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di setiap tahapan.
Artikel Terkait
Tiga Situs Penyedia Nada Dering dengan Koleksi Lokal hingga Internasional, Mana yang Paling Cocok?
BMKG: El Nino 2026 Masuk Kategori Kuat, Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang
Kejagung Pastikan Kepemilikan Emas 74 Kg Milik Febrie Adriansyah Dibuktikan di Persidangan
Diskusi Bandung Belum Beres Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan dan Tata Kelola Kota