Kejati NTT Masih Selidiki Proyek 54 Rumah Eks Pejuang Timor Timur yang Ambruk

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:50 WIB
Kejati NTT Masih Selidiki Proyek 54 Rumah Eks Pejuang Timor Timur yang Ambruk

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih berada di tahap penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Proyek senilai Rp400 miliar itu kini menjadi sorotan setelah ditemukan puluhan unit rumah yang dilaporkan rusak berat dan ambruk. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara para penyidik terus mendalami peran sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Agustus 2026. "Kasusnya masih penyelidikan," katanya. Ia menambahkan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berfokus pada upaya memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan proyek berskala besar tersebut.

Raka menjelaskan, tim penyelidik masih bekerja untuk memperdalam setiap temuan di lapangan. Dalam rangkaian proses ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterangan penting. "Terkait peran yang bersangkutan masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Puluhan Rumah Dilaporkan Rusak

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya kerusakan pada sejumlah bangunan yang diperuntukkan bagi para eks pejuang Timor Timur. Kondisi di lapangan menunjukkan sebagian rumah mengalami kerusakan parah, bahkan ada yang ambruk sebelum proses serah terima dilakukan. Fenomena ini tentu memantik pertanyaan besar, mengingat anggaran yang digelontorkan tidaklah sedikit.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, memberikan angka yang lebih konkret. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sedikitnya 54 unit rumah yang mengalami kerusakan. "Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambruk," ungkap Ridwan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Temuan ini tentu menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh. Saat ini, para penyelidik tengah berkoordinasi dengan tim ahli untuk menguji kualitas bangunan secara menyeluruh. Langkah ini diambil tidak hanya untuk memastikan penyebab pasti kerusakan, tetapi juga untuk menghitung secara cermat potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul.

Sejauh ini, proses pendalaman telah berjalan cukup intensif. Lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi dan mekanisme pembangunan. Meski demikian, status hukum perkara ini masih belum beranjak dari tahap penyelidikan. Hasil kajian teknis dari para ahli nantinya akan menjadi fondasi utama bagi tim penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah perkara ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar