Nakhoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2 Divonis 2 Tahun Penjara atas Kecelakaan yang Tewaskan 3 Orang

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Nakhoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2 Divonis 2 Tahun Penjara atas Kecelakaan yang Tewaskan 3 Orang

PARADAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kadek Ariawan (28), nakhoda kapal Bali Dolphin Cruise 2, pada Selasa. Terdakwa terbukti lalai sehingga menyebabkan kapal yang dinahkodainya terbalik di alur masuk Dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025, yang merenggut nyawa dua WNA China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta ABK Kadek Adijaya Dinata. Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Bali. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Ketut Yasa.

Kronologi Kelalaian yang Berujung Maut

Peristiwa nahas itu bermula ketika kapal bertolak dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Dermaga Sanur. Di atas kapal, terdapat total 80 orang—terdiri dari 75 penumpang dan lima awak kapal. Namun, fakta di persidangan mengungkapkan adanya kejanggalan: lima penumpang tidak tercantum dalam manifest, sementara delapan penumpang lainnya justru berada di ruang nakhoda. Terdakwa mengaku hanya mengacu pada manifest yang mencatat 75 penumpang tanpa melakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang secara langsung.

Memasuki alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa sempat mengurangi kecepatan kapal dan menunggu gelombang mereda. Akan tetapi, keputusan untuk masuk ke pelabuhan diambil sebelum gelombang besar benar-benar berlalu. Kapal pun dihantam gelombang besar dari arah belakang hingga akhirnya terbalik dan tenggelam. Jaksa menilai, sebagai nakhoda yang berpengalaman dan memahami karakteristik ombak di perairan Sanur, terdakwa seharusnya menunggu waktu yang lebih aman.

Kelebihan Muatan dan Stabilitas Kapal

Fakta lain yang memberatkan adalah kondisi kapal yang kelebihan muatan. Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal, Bali Dolphin Cruise 2 hanya diizinkan mengangkut 75 penumpang dan lima awak kapal. Meski demikian, terdakwa tetap menerbitkan master sailing declaration yang menyatakan jumlah penumpang sesuai batas yang diizinkan, sehingga kapal memperoleh izin berlayar. Kelebihan muatan ini dinilai mengurangi stabilitas kapal dan membuatnya lebih rentan terbalik saat diterjang gelombang besar.

Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, ketiga korban ditemukan dengan tanda-tanda tenggelam dan terendam air.

Pertimbangan Hakim dan Sikap Terdakwa

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan pihak korban telah memaafkan. Selain itu, perusahaan tempat terdakwa bekerja juga telah memberikan uang ganti rugi kepada keluarga korban.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya dalam sidang. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar