PARADAPOS.COM - Konten kreator Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam siaran langsung promosi rokok elektrik (vape). Laporan tersebut kini tengah diselidiki kepolisian, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan teguran keras kepada platform YouTube dan memberi batas waktu tiga hari untuk menindaklanjuti konten bermasalah itu. Bigmo sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, namun proses hukum tetap berjalan jika ditemukan unsur tindak pidana murni. Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak yang melibatkan Bigmo. Penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas kronologi kejadian. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten tersebut. Ia menekankan pentingnya pendalaman menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami masih intens untuk mencari dan menggali informasi dari peristiwa tersebut, juga terkait dengan masalah anak-anak korban. Kita harus lindungi semuanya," ujar Rita di Mapolda Metro Jaya. Menariknya, di tengah proses penyelidikan ini, beredar kabar bahwa Bigmo sempat mengunggah upaya damai di media sosialnya. Namun Rita menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. "Manakala kita menemukan ini adalah tindak pidana, dan bukan merupakan delik aduan, kita akan lakukan proses lebih lanjut," tegasnya. Komdigi Layangkan Teguran Keras ke YouTube Kasus ini rupanya tidak hanya menjadi perhatian kepolisian. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, angkat bicara dan menyebut tindakan mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk berbahaya sebagai sesuatu yang tidak bisa ditoleransi. Sebagai langkah konkret, Komdigi telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada YouTube. Meutya memberikan tenggat waktu tiga hari bagi platform tersebut untuk menindaklanjuti konten Bigmo dan memperketat sistem moderasi mereka. "Platform YouTube telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan negara Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri. Kami akan panggil pihak YouTube untuk mendengar jawaban mereka," kata Meutya Hafid. Lebih jauh, ia menyoroti inkonsistensi perusahaan teknologi besar atau Big Tech dalam menyaring konten negatif, terutama yang melibatkan anak-anak. Menurutnya, ini bukan kali pertama platform digital abai terhadap konten berbahaya, dan perlu ada efek jera yang lebih nyata. Bigmo Sampaikan Permohonan Maaf Di tengah desakan publik dan proses hukum yang berjalan, Bigmo akhirnya buka suara. Melalui akun Instagram resminya, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya karena mempromosikan produk dewasa kepada anak-anak. "Aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin yang mempromosikan produk yang seharusnya buat dewasa. Ini akan jadi pelajaran buat ke depannya," ucap Bigmo saat menemui keluarga korban. Permohonan maaf ini tentu menjadi angin segar bagi sebagian pihak, namun publik tetap menunggu bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Pemerintah, melalui pernyataan resminya, kembali mengimbau kepada seluruh konten kreator dan pengelola platform digital untuk menjaga ruang siber agar tetap aman dan ramah bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berkonten di media sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab etis dan kepatuhan hukum. Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban, dan perlindungan terhadap mereka tidak bisa ditawar-tawar.
Artikel Terkait
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Selisih Data Manifes dan Evakuasi Picu Polemik Pendataan Korban
Persebaya Kalahkan Arema 1-0 di Derbi Jatim, Melaju ke Final Piala Presiden 2026
Gubernur Jabar Kembali Gelar Sayembara Berhadiah untuk Ungkap Penjual Tramadol dan Miras Ilegal
OJK: Laporan Penipuan Keuangan Berbasis AI Melonjak Jadi 1.366 Hingga 2026