PARADAPOS.COM - Sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan berhasil dijerat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut mencakup kendaraan yang tidak memasang pelat nomor serta penggunaan pelat nomor palsu, dengan mayoritas pelanggar berasal dari pengendara sepeda motor. Data ini dirilis oleh Korlantas Polri pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya evaluasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.
"Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam keterangan tertulisnya.
Teknologi Face Recognition Jadi Andalan Baru
Menyusul tingginya angka pelanggaran tersebut, Korlantas Polri kini memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Langkah terbaru yang diambil adalah penerapan teknologi "face recognition" (FR) yang terintegrasi dengan sistem E-TLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Teknologi ini dirancang untuk mengidentifikasi pelanggar yang nekat menggunakan pelat nomor palsu atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sama sekali.
Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum. Ia menambahkan, pelanggaran pelat nomor umumnya dilakukan dengan berbagai motif, mulai dari menghindari penindakan E-TLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
Cara Kerja Face Recognition dalam Menjaring Pelanggar
Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi face recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE. Sistem ini kemudian mencocokkan hasil tangkapan kamera dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan cara ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang sama sekali.
Penerapan face recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas. Teknologi ini juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
"Kendaraan yang hasil capture E-TLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas "back office" selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," ungkap Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.
Patroli Lapangan Tetap Dioptimalkan
Selain mengoptimalkan E-TLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar TNKB
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem E-TLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," tutur jenderal polisi bintang satu itu.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Kebakaran Rumah Panggung di Polman, Tiga Orang Meninggal Termasuk Pasutri Lansia dan Cucu
Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik, Non-Subsidi Justru Turun
Polisi Malaysia Identifikasi Oknum Petugas KLIA yang Diduga Bantu Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia