PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan payung hukum bagi industri pergadaian untuk menyalurkan pinjaman berbasis dokumen, sebuah langkah yang dinilai mampu memperluas akses pembiayaan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi kebijakan ini dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) di Jakarta, Selasa. Regulasi tersebut tertuang dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, dan secara khusus menyasar kebutuhan pendanaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepastian Hukum di Tengah Dominasi Gadai Konvensional Kebijakan ini lahir bukan tanpa alasan. Selama ini, industri pergadaian di Indonesia sangat bergantung pada produk gadai tradisional, terutama gadai emas. Data terbaru OJK menunjukkan bahwa hingga Juni 2026, total penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp162,26 triliun, tumbuh signifikan 54,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dari angka tersebut, porsi terbesar masih dipegang oleh produk gadai yang mencapai Rp136,88 triliun atau sekitar 84,36 persen dari total keseluruhan. "Pembiayaan tersebut masih didominasi oleh gadai emas yang mencapai sekitar 95 persen," jelas Agusman di hadapan awak media. Angka ini sekaligus menjadi alasan mendasar mengapa OJK merasa perlu memberikan ruang gerak baru. Dengan adanya skema pinjaman berbasis dokumen, perusahaan pergadaian diharapkan tidak lagi hanya bertumpu pada aset fisik berupa emas atau barang berharga lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperluas basis pembiayaan di luar produk gadai konvensional. Skema Baru dan Prinsip Kehati-hatian Dalam kesempatan tersebut, Agusman menegaskan bahwa mekanisme pinjaman berbasis dokumen ini tidak serta-merta membuka keran pembiayaan secara longgar. Ada seleksi ketat yang harus dilalui oleh perusahaan pergadaian yang ingin menjalankan kegiatan tersebut. Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan pinjaman berbasis dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa pengaturan ini dirancang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang solid, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dengan demikian, pertumbuhan industri pergadaian diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga sehat dan berkelanjutan. Dampak bagi UMKM dan Industri Dari sisi makro, kebijakan ini diyakini akan menjadi angin segar bagi sektor UMKM yang kerap kesulitan mengakses pembiayaan dari perbankan konvensional karena keterbatasan agunan fisik. Dengan adanya skema berbasis dokumen, pelaku usaha yang memiliki aset berupa surat berharga, tagihan, atau dokumen kepemilikan lainnya kini memiliki alternatif pendanaan yang lebih fleksibel. Di sisi lain, industri pergadaian sendiri mendapatkan peluang untuk melakukan diversifikasi produk. Hal ini penting mengingat persaingan di sektor jasa keuangan semakin ketat, dan kebutuhan pasar terus berkembang. OJK menilai bahwa memberikan ruang inovasi bagi industri adalah kunci untuk menjaga relevansi mereka di tengah lanskap ekonomi yang dinamis. Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa perluasan kegiatan ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Dengan kerangka regulasi yang jelas, diharapkan industri pergadaian dapat tumbuh secara optimal dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.