Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim Digelar, Kuasa Hukum Minta Fakta Persidangan Dibuka Kembali

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:25 WIB
Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim Digelar, Kuasa Hukum Minta Fakta Persidangan Dibuka Kembali

PARADAPOS.COM - Sidang perdana banding kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Permohonan banding ini diajukan baik oleh tim kuasa hukum Nadiem maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama. Sidang kali ini menjadi babak baru dalam upaya hukum yang dilakukan setelah Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun tersebut. Pokok Permohonan Banding yang Diajukan Tim advokat Nadiem menegaskan bahwa langkah banding yang mereka tempuh bukan sekadar formalitas. Mereka ingin majelis hakim di tingkat banding membuka kembali fakta-fakta persidangan yang menurut mereka luput dari pertimbangan hakim sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh advokat Nadiem, Zaid Mushafi, usai menyerahkan memori banding. "Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid Mushafi. Salah satu poin yang secara spesifik dikritisi oleh tim penasihat hukum adalah temuan mengenai surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Menurut mereka, aspek ini menjadi salah satu pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai keliru dan perlu dikaji ulang secara mendalam. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung juga tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding dengan fokus yang berbeda, yakni mempersoalkan status penahanan rumah yang saat ini tengah dijalani oleh Nadiem. Langkah ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim mengenai bentuk hukuman yang pantas diterima oleh terdakwa. Vonis dan Kerugian Negara Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis yang cukup berat kepada Nadiem. Ia divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019–2022. Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Yang lebih memberatkan, ia dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Kewajiban ini muncul setelah terungkap bahwa Nadiem menerima aliran dana dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar modalnya bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Modus yang dilakukan adalah dengan mengadakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Akibatnya, negara dirugikan hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,56 triliun. Terdakwa Lain dalam Kasus yang Sama Perlu diketahui, kasus ini tidak hanya menjerat Nadiem seorang diri. Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis pada persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi yang hingga kini masih berstatus buron, yaitu Jurist Tan. Atas perbuatannya tersebut, Nadiem resmi dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan adanya sidang banding ini, publik tentu menantikan apakah putusan hakim tingkat pertama akan dikuatkan, dikurangi, atau bahkan diperberat oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler