Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Banding, Sebut Vonis PN Penuh Kejanggalan dan Pelanggaran Etika

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:26 WIB
Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Banding, Sebut Vonis PN Penuh Kejanggalan dan Pelanggaran Etika

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Nadiem hadir didampingi keluarga inti dan mengaku siap menghadapi persidangan meski masih dalam masa pemulihan medis. Sidang ini merupakan lanjutan dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri pada 30 Juni 2026.

Jakarta, 5 Agustus 2026 — Suasana di area Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tampak berbeda pada Rabu pagi. Sejak pukul delapan, sejumlah orang sudah berkerumun di depan pintu masuk, sebagian besar mengenakan pakaian serba putih. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem Makarim yang dijadwalkan menghadiri sidang perdananya di tingkat banding.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.14 WIB. Langkahnya pelan, sesekali ia berhenti untuk menyapa pengemudi ojek online yang berada di lokasi. Beberapa dari mereka sempat memberikan semangat sebelum Nadiem masuk ke ruang sidang. Ia datang bersama sang istri, Franka Makarim, serta kedua orangtuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang terlihat mendampingi dari belakang.

Kesiapan di Tengah Pemulihan

Meski kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih, Nadiem memastikan dirinya siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Ia mengaku masih merasakan peradangan, tetapi perawatan yang dijalaninya selama ini membantunya untuk tetap hadir.

"Masih dalam pemulihan, tapi alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Ya, masih ada sedikit peradangan, tapi alhamdulillah saya bisa mendapat perawatan yang baik," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem dengan nada tenang. Ia juga menyampaikan harapannya agar persidangan banding ini menjadi ruang untuk mengulas kembali fakta-fakta yang menurutnya belum sepenuhnya terungkap di pengadilan tingkat pertama.

Harapan untuk Saksi Baru

Nadiem berharap majelis hakim yang menangani perkara ini berkenan membuka kesempatan bagi tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi-saksi baru serta saksi ahli. Menurutnya, hal itu penting untuk memberikan perspektif yang lebih jernih terhadap perkara yang menjeratnya.

"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas. Kami ini berbulan-bulan berjuang untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," sambung Nadiem.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem di hadapan awak media sebelum memasuki ruang sidang. Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum ini bukan hanya tentang dirinya pribadi, melainkan juga tentang prinsip dan keadilan yang selama ini ia perjuangkan.

Vonis yang Diperjuangkan

Perkara ini bermula dari pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management yang diduga mengandung unsur korupsi. Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara. Vonis inilah yang kini menjadi pokok perkara dalam sidang banding yang baru dimulai hari ini.

Pantauan di lokasi menunjukkan, proses persidangan berjalan tertib. Keluarga dan pendukung Nadiem terus berada di area pengadilan hingga persidangan usai. Belum ada keterangan resmi dari majelis hakim mengenai agenda sidang berikutnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler