PARADAPOS.COM - Polrestabes Bandung masih mendalami dugaan pelanggaran pidana di balik penebangan sepuluh pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jawa Barat. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka, namun tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Peristiwa ini mencuat setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menduga kuat penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dan berkaitan dengan upaya memperjelas tampilan area Lapang Padel Six Nine.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung selaku pihak yang dirugikan. Kondisi ini membuat proses hukum berjalan hati-hati, karena penyidik masih memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan apakah peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau sekadar pelanggaran administratif.
Penyidik Masih Mempelajari Unsur Pidana
"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," ujar Anton di Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berada di tahap awal, dan pihak kepolisian belum bisa memastikan arah hukum yang akan diambil.
Anton menambahkan, penebangan pohon yang bukan milik pribadi tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, aksi tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan. Namun, ia menekankan bahwa semua itu masih membutuhkan pembuktian yang matang di lapangan.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Ketiadaan laporan resmi dari Pemkot Bandung menjadi catatan penting dalam proses ini. Penyidik pun terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan status lahan dan perizinan penebangan. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya telah menyatakan bahwa penebangan sepuluh pohon di depan area Lapang Padel Six Nine itu diduga kuat melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Farhan menduga aksi tersebut dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan lapang padel, sebuah alasan yang dinilainya tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pohon Tua yang Berfungsi Ekologis
Menurut Farhan, pohon-pohon yang ditebang bukanlah sembarang tanaman. Mereka adalah pohon tua yang telah lama tumbuh dan memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus penjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Kehilangan pohon-pohon ini tentu membawa konsekuensi yang tidak sederhana bagi lingkungan sekitar.
Di lapangan, terlihat sisa-sisa batang pohon yang masih berserakan di lokasi kejadian. Beberapa warga yang melintas tampak menggelengkan kepala menyaksikan pemandangan itu. Suasana di sekitar Jalan LLRE Martadinata pun terasa lebih terik tanpa naungan dedaunan yang biasa memberikan keteduhan.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi mengaku bertanggung jawab atas penebangan tersebut. Publik pun menunggu kejelasan langkah hukum dari kepolisian dan sikap tegas dari Pemerintah Kota Bandung dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Artikel Terkait
Menkeu Sebut Dirinya Menteri Paling Tidak Beruntung, Hadapi Empat Guncangan Ekonomi Sekaligus
Gempa M6,4 Guncang Perairan Sulawesi Utara, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Banding, Sebut Vonis PN Penuh Kejanggalan dan Pelanggaran Etika
BRI Aktifkan Pembayaran Contactless Kartu Kredit di Seluruh Gerbang MRT Jakarta