PARADAPOS.COM - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026. Agenda kali ini menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk memberikan masukan terhadap draf beleid yang tengah disusun. Salah satu pembahas yang diundang adalah pengacara senior Juniver Girsang, yang mengajukan sembilan poin revisi krusial atas naskah RUU tersebut. Juniver membuka paparannya dengan menyoroti sejumlah aspek fundamental dalam RUU tersebut. Ia mengusulkan perubahan pada judul undang-undang, penyempurnaan definisi yuridis perampasan aset, hingga pembentukan sebuah komite independen. Komite yang ia maksud adalah sebuah badan pengelola aset yang bertugas mencatat, mengelola, dan melelang barang rampasan, dengan mekanisme setoran ke kas negara yang transparan. Menurut Juniver, pembentukan komite ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga menyangkut akuntabilitas publik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil rampasan harus memiliki jejak audit yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Proses lelang dan pencatatan harus dilakukan secara terbuka,” ujarnya di hadapan anggota dewan. Lebih lanjut, Juniver menyoroti perlunya jaminan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan. Ia berpendapat bahwa RUU ini harus menyediakan mekanisme gugatan bagi individu yang propertinya disita secara keliru. Dengan begitu, mereka yang memiliki bukti kepemilikan sah bisa memulihkan haknya tanpa harus melalui proses yang berbelit. Pendekatan In Rem dan In Personam Dalam kesempatan itu, Juniver juga mengkritisi pendekatan hukum yang dipakai dalam draf RUU. Ia menilai pendekatan in personam yang diusulkan saat ini kurang tepat karena menyasar langsung pada pemilik aset. Sebagai gantinya, ia mendorong penggunaan pendekatan in rem yang berfokus pada objek atau properti yang diduga terkait tindak pidana. Juniver mengingatkan bahwa pendekatan in personam berpotensi menjerat warga biasa yang tidak terlibat dalam perkara pidana. Ia menegaskan, “draf saat ini akan membuka celah penyitaan aset milik warga biasa,” dan menambahkan bahwa “hal ini sama sekali tidak boleh dibiarkan.” Pernyataan tersebut mengundang perhatian serius dari para anggota dewan yang hadir. Fokus pada Kerugian Negara Di akhir paparannya, Juniver menekankan bahwa penerapan undang-undang ini sebaiknya dibatasi hanya untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Tujuan utamanya, kata dia, adalah pemulihan aset negara, bukan untuk memperluas kewenangan penyitaan secara berlebihan. “RUU ini tidak boleh mengorbankan kesejahteraan publik,” tegasnya menutup presentasi. Secara keseluruhan, masukan dari Juniver menambah daftar panjang catatan kritis yang telah diterima Panja Komisi III. Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa terkait beberapa pasal dalam RUU ini. Para pembahas tampak serius menimbang setiap usulan sebelum naskah final disepakati untuk dibawa ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
Dokter Tifa Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan
Data Peserta Sekolah Rakyat Akan Jadi Acuan Penyaluran Bansos untuk Keluarga
AS Cabut Visa Dubes Brasil, Washington Sebut Langkah Timbal Balik atas Penolakan Visa Dua Diplomatnya