DIY Sahkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:25 WIB
DIY Sahkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing

PARADAPOS.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging anjing. Aturan ini disahkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur DIY dan DPRD DIY pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai bagian dari Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan aktivitas pembunuhan 126 ekor anjing di wilayah DIY serta meningkatnya kekhawatiran penularan penyakit zoonosis seperti rabies.

Proses Pembahasan dan Konsultasi

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, mengungkapkan bahwa aturan ini dinilai sangat penting bagi masyarakat DIY secara umum. Dalam proses pembahasan yang panjang, Pansus tidak bekerja sendiri. Mereka melakukan konsultasi mendalam dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan dasar hukum dan teknis aturan tersebut kuat.

Setelah melalui serangkaian pengumpulan data dan analisis yang cermat, Pansus akhirnya mengambil keputusan bulat.

"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau HPR lainnya," kata Sri Muslimatun pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Alasan Kesehatan dan Pencegahan Zoonosis

Pengesahan Perda ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan dari potensi penularan penyakit hewan atau zoonosis. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol belaka, mengingat kasus zoonosis masih kerap muncul di Yogyakarta.

Selain itu, dorongan untuk segera bertindak semakin kuat setelah pihaknya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pembunuhan 126 ekor anjing di DIY yang dagingnya kemudian diperjualbelikan untuk konsumsi.

"Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," ujar mantan Wakil Bupati Sleman ini.

Aturan Turunan dan Satuan Tugas

Perda ini tidak berhenti sampai di situ. Sri Muslimatun menambahkan, dalam Perda tersebut juga diamanatkan agar Pemerintah DIY membentuk satuan tugas (satgas) melalui Peraturan Gubernur. Keberadaan aturan turunan ini dinilai krusial sebagai dasar bertindak di lapangan nantinya.

"Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya," ujarnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar