PARADAPOS.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging anjing. Aturan ini disahkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur DIY dan DPRD DIY pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai bagian dari Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan aktivitas pembunuhan 126 ekor anjing di wilayah DIY serta meningkatnya kekhawatiran penularan penyakit zoonosis seperti rabies.
Proses Pembahasan dan Konsultasi
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, mengungkapkan bahwa aturan ini dinilai sangat penting bagi masyarakat DIY secara umum. Dalam proses pembahasan yang panjang, Pansus tidak bekerja sendiri. Mereka melakukan konsultasi mendalam dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan dasar hukum dan teknis aturan tersebut kuat.
Setelah melalui serangkaian pengumpulan data dan analisis yang cermat, Pansus akhirnya mengambil keputusan bulat.
"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau HPR lainnya," kata Sri Muslimatun pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Alasan Kesehatan dan Pencegahan Zoonosis
Pengesahan Perda ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan dari potensi penularan penyakit hewan atau zoonosis. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol belaka, mengingat kasus zoonosis masih kerap muncul di Yogyakarta.
Selain itu, dorongan untuk segera bertindak semakin kuat setelah pihaknya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pembunuhan 126 ekor anjing di DIY yang dagingnya kemudian diperjualbelikan untuk konsumsi.
"Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," ujar mantan Wakil Bupati Sleman ini.
Aturan Turunan dan Satuan Tugas
Perda ini tidak berhenti sampai di situ. Sri Muslimatun menambahkan, dalam Perda tersebut juga diamanatkan agar Pemerintah DIY membentuk satuan tugas (satgas) melalui Peraturan Gubernur. Keberadaan aturan turunan ini dinilai krusial sebagai dasar bertindak di lapangan nantinya.
"Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Mulai Salurkan KJP Plus Tahap I 2026, 707.477 Pelajar Terima Bantuan
Arsenal vs Real Betis: Uji Coba Pramusim di Dublin Jadi Ajang Reuni Hector Bellerin
Gubernur Jabar Desak Sanksi Tegas untuk Nakes RSUD Tasikmalaya yang Diduga Rundung Pasien BPJS
TNI Salurkan 636 Paket Sembako dan Layani Pengobatan hingga USG bagi Warga Lingga Usai Latihan Tiga Matra