Pemprov DKI Mulai Salurkan KJP Plus Tahap I 2026, 707.477 Pelajar Terima Bantuan

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Pemprov DKI Mulai Salurkan KJP Plus Tahap I 2026, 707.477 Pelajar Terima Bantuan
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Penyaluran tahap awal ini menyasar sebanyak 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pencairan dilakukan melalui rekening Bank DKI dengan rincian dana personal dan tambahan SPP yang berbeda di tiap jenjang. Program strategis yang dibiayai penuh dari APBD ini hadir sebagai jaring pengaman bagi warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK. Lebih dari sekadar bantuan rutin, KJP Plus dirancang untuk menekan angka putus sekolah dan menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti untuk melanjutkan pendidikan di jalur formal maupun nonformal. Rincian Dana dan Jumlah Penerima per Jenjang Berdasarkan data yang dihimpun dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut rincian lengkap nominal bantuan dan jumlah penerima untuk periode pencairan ini: SD/SDLB/MI - Dana Personal per bulan: Rp250.000 - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000 - Jumlah penerima: 340.658 siswa SMP/SMPLB/MTs - Dana Personal per bulan: Rp300.000 - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000 - Jumlah penerima: 190.449 siswa SMA/SMALB/MA - Dana Personal per bulan: Rp420.000 - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000 - Jumlah penerima: 61.205 siswa SMK - Dana Personal per bulan: Rp450.000 - Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000 - Jumlah penerima: 112.501 siswa PKBM - Dana Personal per bulan: Rp300.000 - Tambahan SPP untuk Swasta: Tidak ada - Jumlah penerima: 2.664 warga belajar Perlu dicatat, dari total dana personal yang diterima, maksimal Rp100 ribu per bulan dapat ditarik tunai. Sisanya dialokasikan dalam bentuk non-tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan penunjang belajar setiap bulannya. Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2026 Bagi para orang tua atau wali yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan mudah. Berikut langkah-langkahnya: 1. Buka situs resmi di `https://kjp.jakarta.go.id`. 2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama. 3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa. 4. Pilih tahun pencairan yang tersedia. 5. Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II). 6. Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan. 7. Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP. Jika terdaftar, layar akan menampilkan informasi lengkap seperti NIK, nama siswa, alamat, nama sekolah, status penerimaan, hingga informasi cabang bank penyalur dana. Prosedur Pencairan Dana Setelah dana dinyatakan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan kartu KJP, KTP, atau buku tabungan. Kedua, penarikan tunai juga bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku. Penting untuk diingat, penggunaan dana KJP wajib diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, tas, seragam, sepatu, hingga kacamata. Untuk transaksi non-tunai, dana dapat dimanfaatkan untuk pembelian laptop atau komputer, biaya kegiatan ekstrakurikuler, pembelian makanan sehat, serta tiket edukasi ke lokasi seperti Museum, Ancol, Monas, Ragunan, atau TMII sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dimulainya penyaluran bertahap ini, diharapkan para siswa dapat segera memanfaatkan bantuan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di tahun ajaran baru.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar