Pakistan Minta Indonesia Dorong Implementasi Resolusi DK PBB soal Kashmir

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:25 WIB
Pakistan Minta Indonesia Dorong Implementasi Resolusi DK PBB soal Kashmir

PARADAPOS.COM - Jakarta, 5 Agustus 2026. Pakistan secara resmi meminta Indonesia untuk mendorong implementasi resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait sengketa Jammu dan Kashmir. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri, di sela-sela peringatan Youm-e-Istehsal-e-Kashmir di Kedutaan Besar Pakistan, Jakarta, Rabu. Ia menilai Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara Muslim terbesar sekaligus anggota PBB untuk turut mendukung penyelesaian damai konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut. Peringatan tahunan itu sendiri digelar untuk menandai tujuh tahun pencabutan status khusus Jammu dan Kashmir oleh India pada 5 Agustus 2019. Momen ini selalu dimanfaatkan Pakistan untuk kembali menegaskan sikapnya di hadapan komunitas internasional, dan kali ini, Indonesia menjadi salah satu titik fokus utama dalam pesan diplomatik yang disampaikan. Harapan pada Peran Indonesia di Panggung Global Dalam sambutannya, Zahid Hafeez Chaudhri menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar negara sahabat, melainkan mitra strategis yang diperhitungkan di forum global. Ia menjelaskan bahwa posisi Indonesia yang unik—sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan anggota aktif PBB—memberikan modal diplomatik yang kuat untuk berbicara dalam isu-isu internasional. "Indonesia adalah negara yang sangat penting. Indonesia merupakan negara Muslim terbesar dan juga anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami berharap Indonesia, sebagaimana negara-negara lain, dapat memainkan perannya dalam mendorong implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Jammu dan Kashmir," kata Zahid. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa Kashmir tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum internasional. Menurut Pakistan, jalan keluar yang adil hanya dapat dicapai melalui implementasi penuh resolusi DK PBB yang menjamin hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bagi masyarakat Kashmir. Lebih lanjut, ia juga berharap komunitas internasional terus mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mengedepankan penyelesaian damai atas konflik berkepanjangan ini. Bukan Sekadar Mediator, Melainkan Bagian dari Tanggung Jawab Kolektif Ketika awak media mencoba menggali lebih dalam—apakah Indonesia diharapkan menjadi mediator atau negosiator aktif—Zahid memberikan jawaban yang lebih bernuansa. Ia tidak secara eksplisit menyebut Indonesia sebagai calon penengah, melainkan menekankan adanya tanggung jawab kolektif yang melekat pada setiap anggota PBB. "Semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tanggung jawab untuk mendorong implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB. Itulah yang kami harapkan dari Indonesia dan juga negara-negara lain," ujarnya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Pakistan lebih melihat Indonesia sebagai kekuatan moral yang dapat mengingatkan dunia akan komitmen Piagam PBB, bukan sekadar juru runding di meja perundingan. Ini adalah pendekatan yang halus namun tegas, mencoba mengajak Indonesia masuk dalam arus utama dukungan internasional terhadap posisi Pakistan. Suara dari Islamabad: Dukungan Tanpa Henti Di sela-sela acara yang berlangsung khidmat tersebut, pesan dari Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif turut dibacakan. Dalam pesannya, pemerintah Pakistan menegaskan akan terus memberikan dukungan moral, politik, dan diplomatik kepada masyarakat Kashmir. Isu ini, menurut pesan tersebut, akan terus diangkat di berbagai forum internasional hingga tercapai penyelesaian yang dinilai adil dan damai. Menutup rangkaian acara, Zahid kembali menegaskan komitmen negaranya. Ia menyatakan bahwa Pakistan tidak akan berhenti menyuarakan isu Kashmir di tingkat internasional. Seruan untuk menyelesaikan sengketa sesuai resolusi DK PBB menjadi penutup yang konsisten dari seluruh pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler