Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan Atasi Tekanan Fiskal yang Melanda 490 Pemda

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan Atasi Tekanan Fiskal yang Melanda 490 Pemda
PARADAPOS.COM - Gelombang tekanan fiskal yang melanda pemerintah daerah (pemda) kian nyata dan meluas. Sejumlah daerah seperti Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Purwakarta, hingga hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah mengaku kesulitan membayar gaji pegawai. Bahkan, Menteri Keuangan memperkirakan ada 490 pemda yang membutuhkan bantuan untuk pembayaran gaji dan operasional minimum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di manakah solusi nyata dari pemerintah pusat? Di tengah persoalan yang semakin kompleks, respons yang diberikan terkesan normatif. Pemda dari bulan ke bulan hanya diminta untuk terus melakukan efisiensi. Padahal, akar masalahnya jauh lebih dalam dari sekadar pemborosan anggaran. Alih-alih menjalankan prinsip kemitraan dan komplementer, yang tampak justru sekadar memantulkan kembali bola panas ke daerah. Pemerintah pusat sudah seharusnya turun tangan secara serius, bukan sekadar memberikan imbauan. Efisiensi Bukan Lagi Jawaban Menariknya, pemerintah pusat sendiri memahami betul bahwa kelancaran fiskal daerah sangat menentukan capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 mencapai 5,29%. Angka ini memang melampaui ekspektasi, namun tetap melambat jika dibandingkan capaian kuartal I 2026 yang sebesar 5,61%. "Pemerintah pusat pasti memahami bahwa kelancaran fiskal daerah juga amat menentukan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi secara maksimal," ujar seorang pengamat kebijakan publik saat dihubungi, kemarin. Dengan konflik global yang masih memanas dan ancaman El Nino yang sudah di depan mata, kesehatan keuangan daerah menjadi prasyarat mutlak. Terlebih lagi, pemerintah pusat justru meminta pemda untuk tidak melakukan PHK. Sebaliknya, pemda didorong untuk meningkatkan penyerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menekan angka pengangguran. Dua instruksi yang saling bertentangan dengan kondisi fiskal yang ada. Konflik di Daerah Jadi Alarm Minimnya solusi ini bukan tanpa konsekuensi. Demonstrasi ASN dan karyawan PPPK di Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu menjadi gambaran nyata bagaimana ketidakmampuan fiskal berujung pada konflik birokrasi. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan saja berpotensi meluas, konflik semacam itu jelas berdampak pada kualitas layanan publik. Masyarakat yang paling dirugikan ketika urusan administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelayanan dasar lainnya menjadi terhambat. Kewajiban Pusat yang Tertunda Krusialnya campur tangan pusat sebenarnya tertangkap jelas dari rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dalam rapat tersebut, Kemendagri menghitung setidaknya pemerintah pusat memiliki kewajiban pembayaran dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp70 triliun kepada 413 pemda. Menkeu sendiri telah menyatakan kesiapan dana tersebut. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk menunda penyelesaian masalah fiskal daerah. Keputusan cepat akan memengaruhi capaian program-program prioritas pemerintah, sekaligus menjadi jalan untuk memastikan mesin-mesin pertumbuhan ekonomi bergerak maksimal. Tekanan fiskal adalah masalah sistemik, buah dari pemotongan transfer ke daerah, dan karenanya pemerintah pusat harus segera bertindak nyata.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar