Wali Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan 10 Pohon di RE Martadinata, Siap Bawa ke Ranah Pidana

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:50 WIB
Wali Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan 10 Pohon di RE Martadinata, Siap Bawa ke Ranah Pidana

PARADAPOS.COM - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan murka setelah menemukan sekitar sepuluh pohon peneduh di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit ditebang tanpa izin pada Jumat, 31 Juli 2026. Kemarahannya memuncak saat mendengar tawa dari balik pagar lapangan padel dan kafe yang diduga terkait penebangan, hingga ia langsung menyegel lokasi dan mengancam membawa kasus ini ke ranah pidana. Peristiwa ini memicu penyelidikan kepolisian dan menjadi sorotan publik atas lemahnya pengawasan di ruang terbuka kota.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Farhan pada Jumat pagi itu berlangsung tegang. Dalam rekaman yang beredar, suaranya meninggi ketika menyadari deretan pohon mahoni dan tanjung yang biasa meneduhkan trotoar telah rata dengan tanah. Ketegangan semakin terasa ketika dari arah bangunan di belakang lokasi terdengar suara tawa beberapa orang, seolah meremehkan ancaman penyegelan yang baru saja ia lontarkan. Momen itu menegaskan betapa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah pembiaran yang menyakitkan.

Kemarahan yang Beralasan di Tengah Lemahnya Pengawasan

Sebagai pemimpin, marah adalah respons yang wajar ketika menemukan ketidakberesan. Namun, kemarahan Farhan bukanlah luapan emosi semata. Ia berdiri di titik di mana aturan main sebuah kota telah diinjak-injak. Penebangan puluhan pohon yang butuh bertahun-tahun untuk tumbuh ini bukanlah perkara sepele. Ia adalah tindakan yang menghapus aset publik secara diam-diam, dan yang lebih memprihatinkan, berlangsung di pinggir jalan raya yang ramai dilintasi warga.

“Ini keterlaluan,” ujarnya di hadapan awak media, merujuk pada temuan di lapangan. Bukan hanya sanksi administrasi yang akan diterapkan, tetapi juga upaya pidana tengah disiapkan. Peraturan daerah memang mengatur denda maksimal Rp10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon pengganti. Namun, ada pasal yang lebih berat mengancam: hukuman penjara lebih dari tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Regulasi ini kini menjadi instrumen hukum yang diharapkan memberi efek jera.

Kronologi yang Simpang Siur dan Pertanyaan yang Menggantung

Fajar, pengelola lapangan padel Sixnine, mencoba meluruskan duduk perkara. Ia menegaskan pihaknya siap kooperatif dan mengaku baru memulai uji coba operasional pada 20 Juni 2026. Saat itu, menurutnya, pohon-pohon di lokasi sudah tidak ada. “Kami tidak tahu siapa yang menebang,” tuturnya, mencoba melepaskan diri dari tuduhan. Sementara itu, catatan Pemerintah Kota Bandung menyebutkan penebangan terjadi antara 29 Juni hingga awal Juli, dengan saksi lain menyebut aksi berlangsung pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli.

Perbedaan waktu ini menjadi celah yang membingungkan. Namun, terlepas dari siapa yang benar, publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin aksi sebesar itu luput dari pantauan? Suara gergaji mesin pasti mengalahkan kebisingan lalu lintas. Truk pengangkut batang pohon pun tak mungkin lewat tanpa meninggalkan jejak. Jika CCTV di sekitar lokasi berfungsi, rekamannya seharusnya menjadi petunjuk paling jelas. Jika tidak ada yang tahu, maka pengawasan aparat patut dipertanyakan. Jika ada yang tahu namun membiarkan, maka mereka sama bersalahnya dengan penebang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa internal birokrasi pemkot yang terkait dengan kelalaian ini wajib dikenai sanksi. Pernyataan ini menambah daftar panjang pihak yang harus bertanggung jawab, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga mereka yang bertugas menjaga ketertiban kota.

Lebih dari Sekadar Amarah: Sebuah Ujian Kepemimpinan

Pohon-pohon yang tumbang itu bukan sekadar batang dan daun. Dalam setahun, pohon mahoni seukuran diameter 20-40 cm dan tinggi hingga 10 meter mampu menyerap puluhan kilogram karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang kita hirup setiap hari. Mereka adalah paru-paru kota yang bekerja tanpa pamrih, meredam polusi dan kebisingan, serta meneduhkan trotoar yang panas. Kehilangan sepuluh pohon dewasa berarti kehilangan bertahun-tahun waktu pertumbuhan yang tak bisa digantikan dalam semalam.

Kini, Kang Farhan—sapaan akrabnya—berada di persimpangan jalan. Ia memiliki kesempatan emas untuk membuktikan bahwa kemarahannya bukanlah sekadar tontonan di layar kaca. Ia harus memastikan setiap orang yang bersalah, dari eksekutor hingga otak di balik layar, benar-benar dihukum. Aristoteles pernah berpesan bahwa marah itu boleh, asalkan pada orang yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dengan kadar yang tepat. Namun, Sun Tzu mengingatkan bahwa kepemimpinan sejati menuntut tindakan yang konsisten, bukan sekadar luapan emosi sesaat.

Publik Bandung kini menjadi saksi. Apakah kemarahan ini akan berujung pada sanksi tanpa kompromi, atau justru meredup menjadi basa-basi politik? Yang jelas, kasus ini telah membuka mata banyak pihak bahwa menjaga kota bukan hanya tugas wali kota, tetapi juga kesadaran kolektif. Tak selamanya damai itu indah, terutama ketika keheningan berarti membiarkan kehancuran terjadi di depan mata.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar