BNPB Catat Titik Panas Sumsel Melonjak Jadi 104 dalam Sehari, Operasi Modifikasi Cuaca Kembali Digelar

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:00 WIB
BNPB Catat Titik Panas Sumsel Melonjak Jadi 104 dalam Sehari, Operasi Modifikasi Cuaca Kembali Digelar
PARADAPOS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lonjakan signifikan titik panas di Sumatera Selatan, dari 46 pada 2 Agustus menjadi 104 pada 3 Agustus 2026. Menyikapi hal tersebut, BNPB kembali menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama tujuh hari, terhitung sejak 4 hingga 10 Agustus 2026, untuk mendukung penanganan darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Operasi ini bukanlah langkah pertama. Sebelumnya, OMC serupa telah dijalankan pada 5–14 Mei 2026. Namun, eskalasi jumlah hotspot dalam beberapa hari terakhir memaksa pemerintah untuk bergerak lebih cepat. Data pemantauan Satelit NASA NOAA-20 menjadi dasar utama keputusan ini, mengingat tren peningkatan yang terjadi cukup drastis dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Instruksi Presiden dan Enam Provinsi Prioritas

Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan puncak kepemimpinan nasional. Dalam rapat terbatas yang digelar pada 28 Juli 2026 di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan langkah strategis menghadapi musim kemarau yang berpotensi diperparah oleh fenomena El Nino. "Pada tanggal 28 Juli 2026, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Dalam rapat tersebut, Kepala Negara menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah strategis menghadapi potensi dampak musim kemarau yang beriringan dengan fenomena El Nino, dengan fokus utama pada upaya menjaga ketersediaan air dan mencegah kebakaran hutan serta lahan," kata Suharyanto, Rabu (5/8/2026). Fokus utama arahan tersebut tertuju pada enam provinsi prioritas yang memiliki luas lahan gambut tinggi dan rawan terbakar. Sumatera Selatan menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian karena kondisi cuaca dan karakteristik lahannya. "Arahan Presiden salah satunya untuk tetap melaksanakan OMC di enam provinsi prioritas tersebut. Menindaklanjuti arahan Presiden, BNPB kembali menggelar OMC di Sumatera Selatan, tentunya dengan pertimbangan masih ada cukup awan yang dapat disemai sesuai dengan rekomendasi BMKG," ujarnya.

Status Siaga Darurat dan Dukungan Penuh Pemda

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumsel tidak tinggal diam. Status siaga darurat bencana asap akibat karhutla telah ditetapkan dan berlaku sejak 22 April hingga 30 November 2026. Gubernur Sumsel bahkan telah mengajukan permohonan resmi dukungan pelaksanaan OMC kepada Kepala BNPB, menunjukkan keseriusan dalam menangani potensi bencana ini.

Eksekusi di Lapangan dan Hasil Penyemaian

Pelaksanaan teknis OMC melibatkan pesawat fixed-wing yang beroperasi dari Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang. Operasi ini merupakan kerja sama lintas instansi yang melibatkan TNI AU, BMKG, dan BPBD Sumsel. Pada hari pertama, Selasa 4 Agustus 2026, BNPB menerbangkan satu sorti dengan menyemai 1.000 kilogram bahan semai. Wilayah penyemaian terkonsentrasi di dua daerah, yakni Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir. Hasilnya terpantau cukup positif—hujan berintensitas ringan berhasil dipicu di kedua wilayah tersebut, memberikan sedikit jeda dari ancaman kekeringan yang memicu kebakaran. Di tengah upaya penanganan darurat ini, BNPB tak henti mengingatkan pentingnya langkah preventif. Lembaga tersebut menekankan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Imbauan keras disampaikan kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha kehutanan maupun pertanian untuk memperkuat kolaborasi. Sebab, apapun teknologi modifikasi cuaca yang diterapkan, pencegahan dini tetap menjadi benteng terdepan melawan meluasnya karhutla.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar