PARADAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung resmi menyegel videotron yang terpasang di bangunan lapangan padel SixNine di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/8/2026). Penyegelan ini merupakan buntut dari dua pelanggaran yang saling berkaitan: videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan kasus penebangan sepuluh pohon tanpa izin yang dilakukan untuk membuka pandangan ke arah layar tersebut. Atas pelanggaran ganda ini, pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 1.000 pohon pengganti serta denda paksa senilai Rp100 juta.
Langkah tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan videotron tersebut belum mengantongi dokumen perizinan resmi. Temuan ini kemudian membuka tabir persoalan yang lebih dalam di lokasi yang sama.
Berawal dari Pemandangan yang Terhalang
Di balik persoalan administrasi tersebut, terdapat kasus lingkungan yang memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lapangan, pohon-pohon yang ditebang di kawasan itu dinilai menghalangi pandangan pengendara maupun pejalan kaki ke arah videotron. Alasan inilah yang kemudian menjadi dasar tindakan penebangan yang dilakukan secara sepihak.
Bambang Sukardi menjelaskan bahwa pelaku penebangan bukanlah pemilik bangunan secara langsung, melainkan subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan taman di lokasi tersebut.
"Yang bertanggung jawab yang melakukan, sub kontrak tersebut. Ini masih dalam pengembangan kita karena tidak boleh ada pembiaran," ujar Bambang di lokasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian dan Satpol PP tidak akan berhenti pada temuan awal. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai koordinasi penebangan pohon tanpa izin tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka atau pihak lain yang ikut dijerat jika ditemukan keterlibatan lebih jauh.
Sanksi Berlapis untuk Efek Jera
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP tidak main-main dalam menangani kasus ini. Selain penyegelan videotron yang berlaku hingga proses perizinan selesai, pihak yang bertanggung jawab juga diwajibkan menanam seribu pohon pengganti sebagai bentuk restorasi lingkungan. Tidak berhenti di situ, denda paksa sebesar Rp100 juta juga dibebankan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi administratif ini dijatuhkan bukan tanpa pertimbangan. Pemkot Bandung ingin memberikan efek jera sekaligus pesan tegas bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan reklame maupun perusakan lingkungan di ruang publik akan ditindak tanpa kompromi. Apalagi, kasus penebangan pohon di area perkotaan kerap menimbulkan dampak ekologis yang tidak bisa dianggap remeh, mulai dari berkurangnya area resapan air hingga hilangnya paru-paru kota di tengah kepadatan lalu lintas.
Komitmen Penegakan Aturan di Ruang Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap bangunan komersial dan ruang terbuka hijau di perkotaan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Keberadaan videotron komersial memang sah-sah saja selama memiliki izin, namun ketika proses pemasangannya mengorbankan aset lingkungan, maka persoalannya bergeser menjadi pelanggaran yang jauh lebih kompleks.
Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Penindakan terhadap videotron SixNine Padel ini diharapkan menjadi preseden bagi pelaku usaha lainnya agar lebih taat pada regulasi yang berlaku, baik dari sisi perizinan reklame maupun aspek kelestarian lingkungan. Proses hukum dan administratif yang berjalan saat ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada ruang untuk pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini di ibu kota Jawa Barat tersebut.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PBB: ISIS Masih Ancaman Serius, Kini Makin Adaptif dengan Teknologi dan Sebaran Jaringan Luas
DPRD Bandung Desak Penegakan Hukum Penebangan 10 Pohon hingga ke Level Korporasi dan Pemilik Modal
Menko Polkam Pastikan Situasi Keamanan Nasional Stabil Bantah Isu Demo Besar-besaran
Persib Bandung Tantang Persebaya di Final Piala Presiden 2026, Laga Puncak Digelar di Gianyar