PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika jenis etomidate cair yang dikirim dari Thailand. Dalam pengungkapan yang berlangsung di kawasan Jakarta ini, aparat mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa 210 mililiter cairan etomidate yang nilainya ditaksir mencapai Rp630 juta.
Keempat tersangka yang kini ditahan adalah Yulian, Ruddi Irwanto, Dewita Indah Sari, dan Dewina Cloei. Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, mulai dari penerima paket hingga pihak yang membantu kelancaran pengiriman dari luar negeri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memimpin langsung proses pengungkapan jaringan ini.
Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pertama yang dilakukan terhadap Yulian. Pria tersebut diamankan saat tengah mengambil sebuah paket mencurigakan di lobi Tower D Apartemen Green Bay. Saat diperiksa, paket yang diterimanya ternyata berisi cairan etomidate yang dikirim dari Thailand.
"Melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Yulian yang telah mengambil paket berisikan cairan etomidate di lobi Tower D Apartemen Green Bay," kata Eko, Kamis (6/8/2026).
Dari tangan Yulian, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menciduk Ruddi Irwanto. Kepada polisi, Ruddi mengaku bahwa barang haram tersebut sebenarnya milik seseorang bernama Henhen dan Edo. Kedua orang tersebut saat ini masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ruddy Irwanto hanya disuruh mengambil paket dari lobi kemudian disimpan di kamar unit 23CB, setelah itu ditinggalkan. Dan jika sudah, Ruddy Irwanto dijanjikan akan diberi upah sekitar Rp30–40 juta," ujar Eko.
Peran Dua Perempuan dalam Jaringan Pengiriman
Penyidikan tidak berhenti di situ. Tim gabungan kemudian bergerak menuju Apartemen Lucky Tower Residence di kawasan Taman Sari untuk menangkap Dewita Indah Sari dan adiknya, Dewina Cloei. Keduanya diduga kuat terlibat dalam membantu kelancaran pengiriman paket dari Thailand.
Peran keduanya cukup krusial dalam memastikan paket sampai ke tangan penerima. Dewita bertugas melakukan pelacakan posisi paket atau tracking, sementara Dewina berperan membayarkan pajak paket agar bisa keluar dari otoritas pengiriman.
"Dewita Indah Sari mengetahui bahwa Irwanto pernah berkata tentang adanya paket dari Thailand yang berisikan cairan etomidate serta meminta bantuan Dewita Indah Sari untuk melakukan tracking pengiriman paket. Kemudian Ruddy Irwanto meminta bantuan kepada Dewina Cloei untuk membayarkan pajak paket tersebut," ungkap Eko.
Menariknya, pengiriman etomidate cair ini menggunakan modus yang cukup rapi. Para pelaku memecah tugas agar tidak saling mengetahui keseluruhan alur, namun tetap terhubung dalam satu rantai komando yang diatur oleh Henhen dan Edo dari luar.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang sering disalahgunakan sebagai obat penenang. Penyalahgunaan etomidate cair dalam bentuk narkotika ini menjadi perhatian serius karena efeknya yang dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan sistem saraf pusat.
Pengungkapan ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya jalur masuk melalui pengiriman paket internasional. Polri terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka, termasuk mengejar dua DPO yang disebutkan dalam keterangan tersangka.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Audi Indonesia Resmi Luncurkan SUV Q5 di GIIAS 2026, Dibanderol Mulai Rp1,725 Miliar
OISAA Diplomacy School 2026 Resmi Digelar di Kuala Lumpur, Bekali Mahasiswa Indonesia dengan Keterampilan Kepemimpinan Global
Trisakti Business Law Fair IV Bahas Tata Kelola Hukum Aviasi, Hadirkan Menhub hingga Kompetisi Mahasiswa Nasional
PB IDI Panggil Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS di Media Sosial, Tegaskan Pelanggaran Etik