PARADAPOS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menetapkan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini merupakan bentuk penegasan atas komitmen BGN dalam menjaga standar keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026, Sudaryono menegaskan bahwa dapur yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi akan ditutup permanen, sejalan dengan kebijakan zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan.
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1. Anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," tegas Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.
Penindasan Tegas dan Investigasi Menyeluruh
Langkah ini bukan sekadar peringatan. BGN telah menyiapkan serangkaian sanksi berjenjang bagi pelanggar. Mulai dari suspensi operasional dapur hingga pencopotan jabatan bagi penanggung jawab yang terbukti lalai. Sudaryono menggarisbawahi bahwa insiden keracunan pangan adalah masalah fatal yang menyangkut keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat, sehingga tidak ada ruang untuk kompromi.
"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kemenkes. Kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," jelasnya.
Kepala SPPG yang Lalai Dicopot
Ketegasan BGN juga menyasar pada aspek manajemen sumber daya manusia di lapangan. Setiap kepala SPPG yang bertanggung jawab atas dapur yang di-suspend akan langsung dicopot dari jabatannya. Proses investigasi selanjutnya akan menentukan apakah kelalaian tersebut bersifat administratif atau memiliki unsur pidana, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja atau tidak diperpanjangnya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut. Ini menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya, apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," tuturnya.
Data Pencopotan di Lapangan
Hingga saat ini, BGN mencatat telah mencopot sebanyak 137 kepala SPPG di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan terbanyak berada di Jawa Barat dengan 49 orang, disusul Lampung 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatra Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah 5 orang. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat telah berjalan dan akan terus diperluas ke seluruh titik layanan MBG di tanah air.
"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan di Gunung Bromo Hanguskan 60 Hektare Lahan, BNPB Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
IHSG Menguat ke 6.379 di Bursa Pagi, Investor Incar Tembus Level Psikologis 6.400
Pemerintah Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026
Audi Indonesia Resmi Luncurkan SUV Q5 di GIIAS 2026, Dibanderol Mulai Rp1,725 Miliar