Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD. Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi, sementara kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan masih dalam perhitungan BPKP.

Kabar ini tentu menjadi perhatian serius bagi publik, khususnya di tengah upaya penguatan integritas penyelenggara pemilu. Proses hukum yang berjalan ini merupakan buah dari pemeriksaan mendalam serta alat bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh tim penyidik. Kami mencoba merangkum fakta-fakta penting dari perkembangan kasus ini untuk Anda.

Lima Komisioner Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MR selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. Selain itu, ada W yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Lalu, JJ yang merupakan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta MT sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Terakhir, E yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotawaringin Timur periode 2023-2028. Kelimanya kini berstatus tersangka dan proses hukum terus berjalan.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023-2024."

Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Pengembangan Penyidikan

Objek perkara ini adalah dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur yang totalnya mencapai Rp40 miliar. Jumlah tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan rincian Rp16 miliar dialokasikan pada tahun 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024. Penyidik menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.

Hendri Hanafi mengungkapkan, "Dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)."

Lebih jauh, dalam proses penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah juga menemukan dugaan adanya pemberian kickback atau gratifikasi. Temuan ini melibatkan komisioner KPU maupun pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah. Hal ini tentu memperberat dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Hendri Hanafi menambahkan, "Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini masih akan terus bergulir dan berpotensi meluas.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, untuk memastikan besaran kerugian negara, BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah masih melakukan perhitungan. Estimasi sementara menyebutkan angka sekitar Rp10 miliar, namun angka final masih menunggu hasil audit. Hendri Hanafi menjelaskan, "Proses perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, dengan estimasi kerugian sementara kurang lebih Rp10 miliar."

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler