Polisi Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Medan, Kerugian Korban Capai Rp6,7 Miliar

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Polisi Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional di Medan, Kerugian Korban Capai Rp6,7 Miliar

PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Sumatra Utara membongkar praktik penipuan daring berjaringan internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Medan. Seorang tersangka utama berinisial FM bersama empat orang lainnya diamankan dalam penggerebekan yang berujung pada penyitaan aset senilai ratusan juta rupiah. Jaringan ini diduga telah menguras dana korban hingga Rp6,7 miliar dengan menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polisi, hingga kementerian, serta menjalankan aksinya lintas negara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mencolok: dua unit mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, satu sepeda motor, belasan ponsel berbagai merek, dan laptop yang digunakan untuk menunjang operasional sindikat. Kombes Bayu Wicaksono, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, memimpin langsung proses penggerebekan tersebut.

Jejak Kamboja dan Kembalinya ke Medan

Bayu menjelaskan bahwa sindikat ini bukanlah pemain baru. "Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," terangnya di Medan, Kamis, 6 Agustus 2026. Pengakuan ini membuka tabir bahwa mereka telah mengasah praktik ilegalnya di luar negeri sebelum memindahkan operasinya ke Indonesia.

Setelah menghabiskan waktu hampir setahun di Kamboja, mereka kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Namun, pada Februari 2026, komunikasi di antara mereka kembali terjalin. Mereka sepakat berkumpul di Medan dan menjadikan kota ini sebagai basis operasi baru hingga akhirnya terungkap pada Juli 2026.

Lima Tersangka dan Peran yang Terstruktur

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang lain ikut diamankan. Mereka adalah dua warga negara Pakistan bernama Mujahid dan Ayub Zain, satu warga negara India bernama Karandeb Singh, serta seorang perempuan asisten rumah tangga berinisial Tiara. Keempatnya masih berstatus saksi, sementara FM menjadi otak di balik skenario penipuan ini.

Para pelaku membagi peran secara rapi. FM bertugas mengaku sebagai pejabat OJK, sementara rekannya yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pola ini dirancang untuk membangun otoritas palsu di hadapan korban, membuat mereka merasa terpojok dan takut.

Modus Ganda: Intimidasi dan Love Scamming

Selain menyamar sebagai petugas pemerintah, sindikat ini juga menggunakan pendekatan psikologis lain. Mereka melancarkan love scamming dengan membuat akun Facebook beridentitas perempuan palsu. Akun ini digunakan untuk mengelabui target dan membangun kepercayaan sebelum akhirnya dilancarkan aksi penipuan yang lebih besar.

Korban yang diproses di Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan. Modusnya dimulai ketika FM menghubungi Bunga dan menakut-nakutinya bahwa dia sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, pelaku lain yang menyamar sebagai polisi dan petugas Kominfo ikut mengintimidasi, menciptakan tekanan psikologis yang berlapis.

"Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," tambah Bayu. Ketakutan yang ditanamkan sejak awal membuat korban kehilangan nalar jernih dan menuruti semua permintaan pelaku.

Korban yang Telanjur Percaya

Dampak doktrin psikologis ini begitu dalam. Bahkan saat tim penyidik mencoba menghubungi korban dalam proses penyelidikan awal, pesan konfirmasi justru diteruskan oleh korban kepada para pelaku. Bunga sudah terlanjur percaya bahwa orang-orang yang menghubunginya adalah pihak berwenang yang sah, sehingga ia menganggap penyidik sebagai pihak yang mencurigakan.

Kasus ini baru bisa diungkap penuh setelah polisi berhasil menggerebek markas para tersangka. Namun, penanganan hukumnya tidak berhenti di situ. Terkait tiga WNA yang turut diamankan, Bayu menegaskan status mereka saat ini masih sebagai saksi. Hal itu dikarenakan dugaan kejahatan yang melibatkan ketiganya menyasar korban di India dan Kamboja, sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

Untuk menindaklanjuti kejahatan lintas negara ini, Polda Sumut menjalin koordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja. Penyidik juga masih terus mendalami jaringan ini untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta mengusut potensi keterlibatan pelaku lain. Proses ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas negara, dan penanganannya membutuhkan kerja sama internasional yang erat.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler