Pemerintah Jaring Aspirasi Jurnalis Sebelum RUU Hak Cipta Disahkan

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:25 WIB
Pemerintah Jaring Aspirasi Jurnalis Sebelum RUU Hak Cipta Disahkan

PARADAPOS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar audiensi tertutup dengan Metro TV pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk menyelaraskan arah kebijakan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik. Pertemuan yang berlangsung di kantor kementerian itu menjadi ruang dialog awal antara pemerintah dan insan pers menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah berjalan bersama DPR. Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi langsung dari jurnalis agar regulasi yang disusun tidak timpang dan benar-benar menjawab realitas industri media.

Suasana diskusi berjalan hangat, jauh dari kesan seremonial. Para perwakilan redaksi dan jurnalis senior duduk satu meja dengan pejabat kementerian, saling bertukar pandangan mengenai arah masa depan perlindungan karya intelektual di tengah derasnya arus digitalisasi. Tidak hanya membahas kerangka hukum, pertemuan ini juga menyentuh aspek teknis implementasi di lapangan—mulai dari mekanisme lisensi hingga penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi di platform digital.

Menjaring Aspirasi Sebelum RUU Disahkan

Asisten Deputi Koordinasi Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja membuka kanal komunikasi dengan kalangan pers lebih awal. Langkah ini diambil agar pemerintah tidak bekerja dalam ruang hampa—terutama karena RUU Hak Cipta akan menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, termasuk mereka yang menggantungkan hidup dari tulisan, foto, dan produksi konten.

"Kami ingin mendengarkan masukan para jurnalis karena di Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, hasil karya jurnalis menjadi karya hak cipta," ujar Syarifuddin dalam tayangan Top News Metro TV, Kamis 6 Agustus 2026.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu, di mana regulasi kerap lahir tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak. Syarifuddin menambahkan, masukan dari jurnalis akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan naskah RUU sebelum dibahas lebih lanjut di parlemen.

Perlindungan Hukum untuk Insan Pers dan Perusahaan Media

Dalam paparannya, Syarifuddin menjelaskan bahwa pengaturan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta bertujuan ganda. Di satu sisi, perlindungan ini memberi kepastian hukum bagi jurnalis atas jerih payah intelektualnya. Di sisi lain, perusahaan media juga mendapatkan payung hukum yang lebih kokoh ketika karyanya digunakan, disalin, atau didistribusikan tanpa izin.

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi insan pers maupun perusahaan media terhadap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Ia mencontohkan, praktik pengutipan berlebihan dan penggunaan konten berita tanpa mencantumkan sumber masih marak terjadi. Tanpa regulasi yang tegas, para pelaku usaha konten digital bisa dengan leluasa mengambil keuntungan dari karya orang lain tanpa memberikan kompensasi yang adil. Kondisi inilah yang coba dijawab oleh RUU Hak Cipta melalui mekanisme perlindungan yang lebih terstruktur.

Meski demikian, Syarifuddin mengingatkan bahwa RUU ini masih dalam tahap pembahasan. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers, akademisi, dan praktisi hukum, masih sangat terbuka. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang seimbang—tidak hanya melindungi pemilik hak cipta, tetapi juga tidak menghambat kebebasan pers dan arus informasi publik.

Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam itu diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi secara berkala. Metro TV, melalui perwakilannya, menyatakan siap menjadi mitra dialog yang konstruktif bagi pemerintah dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut masa depan industri media nasional.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler