KSPI Batalkan Aksi Buruh Agustus-September, Pilih Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintah

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB
KSPI Batalkan Aksi Buruh Agustus-September, Pilih Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintah

PARADAPOS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi membatalkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya dikabarkan akan digelar pada Agustus hingga September 2026. Sebagai gantinya, serikat buruh yang dipimpin Said Iqbal ini memilih menyampaikan empat tuntutan kebijakan langsung kepada pemerintah, mencakup revisi aturan alih daya, penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), pembayaran pesangon sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, hingga pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Kepastian ini disampaikan Said Iqbal di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, menyusul audiensi dengan sejumlah pejabat tinggi negara.

Keputusan ini diambil di tengah hiruk-pikuk kabar gelombang unjuk rasa buruh yang sempat menjadi perbincangan publik. Alih-alih turun ke jalan, KSPI memilih jalur diplomasi dengan mengajukan sejumlah poin krusial yang dinilai menjadi akar persoalan ketenagakerjaan nasional. Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas nasional.

Empat Tuntutan Inti yang Diajukan ke Pemerintah

Dalam keterangan persnya, Said Iqbal merinci empat pokok tuntutan yang telah diserahkan secara resmi. Pertama, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Kedua, penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Ketiga, pembayaran pesangon bagi pekerja korban PHK yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Keempat, desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

"Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan," kata Said, Kamis (6/8/2026).

Poin mengenai pesangon menjadi sorotan tersendiri. KSPI menilai implementasi putusan MK selama ini belum berjalan optimal di lapangan, sehingga pekerja yang terkena PHK kerap menerima kompensasi di bawah ketentuan. Dengan adanya revisi ini, diharapkan kepastian hukum bagi buruh bisa lebih terjamin.

Sikap Resmi: Tidak Ada Aksi Massa hingga September

Meski menyampaikan empat tuntutan tersebut, Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh memastikan KSPI tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026. Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran berbagai pihak akan potensi gejolak sosial dalam beberapa pekan ke depan.

"Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026," ujar Said.

Keputusan ini disebut sebagai bentuk kepercayaan terhadap pemerintah. KSPI memilih memberikan ruang dialog terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah advokasi lainnya. Menurut Said, seluruh tuntutan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Ketenagakerjaan.

"Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah," pungkasnya.

Keputusan KSPI ini tentu menjadi angin segar di tengah dinamika politik dan ekonomi yang tengah berjalan. Publik kini menunggu respons nyata dari pemerintah terhadap empat tuntutan yang telah disodorkan, mengingat janji dialog yang telah dibuka oleh kedua belah pihak.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler