PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi membebaskan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengemudi ojek daring (ojol) hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan yang diumumkan di Kota Malang pada Kamis, 6 Agustus 2026, ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dan program Pembebasan Pajak Daerah yang berlangsung sepanjang bulan Agustus. Selain untuk ojol, keringanan serupa juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam desil satu hingga empat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemilik kendaraan roda tiga.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Di tengah dinamika ekonomi yang masih penuh tantangan, pemerintah daerah menilai perlu ada ruang napas bagi kelompok pekerja sektor informal. Para pengemudi ojek online disebut-sebut sebagai salah satu penggerak roda ekonomi sekaligus penopang layanan transportasi publik di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha kecil mereka.
Kebijakan untuk Pengemudi Ojol dan Masyarakat Prasejahtera
Dalam keterangannya di Kota Malang, Khofifah menegaskan bahwa program ini lahir dari kepedulian terhadap kondisi riil di lapangan. Ia menyebut banyak pengemudi ojol yang menunggak pembayaran pajak karena harus memprioritaskan kebutuhan pokok sehari-hari. Kebijakan ini pun diharapkan mampu meringankan beban mereka tanpa harus mengorbankan kewajiban sebagai warga negara.
"Kami ingin kebijakan yang dihadirkan ini memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojek online, karena telah berkontribusi sebagai penggerak ekonomi sekaligus pendukung layanan transportasi masyarakat," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Tidak hanya untuk pengemudi ojol, pemerintah provinsi juga memperluas cakupan pembebasan tunggakan PKB kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga empat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini merupakan lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sehingga keringanan pajak menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang efektif.
Insentif Tambahan untuk Buruh dan Keringanan Pokok Pajak
Lebih jauh lagi, skema relaksasi ini juga menyentuh kalangan buruh. Bagi pemilik kendaraan roda dua yang berprofesi sebagai buruh, pemerintah memberikan pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen. Langkah ini dinilai strategis mengingat mobilitas buruh sangat bergantung pada kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas ekonomi harian mereka.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sehingga pembayaran pada 2026 tidak mengalami kenaikan," ujar dia.
Dengan kata lain, meskipun terjadi penyesuaian kebijakan, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar yang memberatkan wajib pajak pada tahun ini. Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini mengkhawatirkan potensi kenaikan beban fiskal di tengah tekanan ekonomi.
Proyeksi Penerimaan dan Partisipasi Masyarakat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur telah menghitung potensi pemanfaatan program ini. Dari data internal, diperkirakan sebanyak 962.981 objek pajak akan memanfaatkan momen pembebasan ini sepanjang bulan Agustus. Nilai total pembebasan yang digelontorkan mencapai sekitar Rp17,25 miliar—angka yang cukup signifikan sebagai bentuk kompensasi pemerintah kepada masyarakat.
Meski memberikan keringanan, kebijakan ini justru diproyeksikan tetap mendongkrak penerimaan daerah. Bapenda mencatat potensi penerimaan dari program ini mencapai Rp297,46 miliar. Angka ini muncul seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak, kini mulai melunasi kewajibannya setelah ada keringanan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa relaksasi pajak tidak selalu berarti kehilangan pendapatan. Justru, dengan menurunkan hambatan administratif dan finansial, kesadaran membayar pajak bisa meningkat. Masyarakat yang tadinya enggan atau tidak mampu membayar, kini memiliki insentif kuat untuk segera menunaikan kewajibannya.
Ajakan dan Sosialisasi ke Seluruh Wilayah
Gubernur Khofifah pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan program sebelum batas akhir yang ditentukan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini hingga ke pelosok daerah agar informasi ini menjangkau seluruh wajib pajak yang berhak.
"Jangan menunda hingga mendekati batas akhir pelaksanaan program, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan lakukan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan," ujarnya.
Imbauan ini penting mengingat seringkali program serupa tidak terserap maksimal karena minimnya informasi di lapangan. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tertinggal atau tidak mengetahui adanya program keringanan ini.
Respons Positif dari Pengemudi dan Koordinator Komunitas
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari para pengemudi ojol di wilayah Malang Raya. Elok Yudha Lestari, Koordinator Gerakan Sayang Perempuan Ojek Online (Gaspol) Malang Raya, menyampaikan bahwa pembebasan PKB ini hadir di saat yang tepat. Ia menyoroti tantangan penurunan jumlah penumpang yang belakangan ini berdampak langsung pada pemasukan harian para pengemudi.
"Banyak yang telat membayar pajak karena mengutamakan kebutuhan sehari-hari, ini sangat membantu," ucapnya.
Senada dengan itu, seorang pengemudi ojek daring bernama Arif juga mengungkapkan apresiasinya. Baginya, kebijakan ini bukan sekadar keringanan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di tengah kesulitan ekonomi masyarakat kecil.
"Saya berharap program semacam ini terus bergulir di tahun-tahun mendatang karena mengurangi beban ekonomi," ujar dia.
Harapan dari para pengemudi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan, akan selalu mendapat tempat di hati masyarakat. Kini, tinggal bagaimana pemerintah menjaga konsistensi dan memastikan program ini berjalan tepat sasaran hingga akhir Agustus 2026.
Artikel Terkait
Pemerintah Jajaki Investasi Rusia dan China untuk Proyek Kereta Trans-Kalimantan
OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam untuk Cek Rekening dan Kontak Sebelum Transaksi
Wamendagri Instruksikan Pemda di Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026
Pramono Anung Minta Dinas Perhubungan Kaji Tumpang Tindih Rute JakLingko dengan Angkot M-44