PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi Anti-Scam yang dirancang sebagai alat verifikasi bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi keuangan. Aplikasi ini nantinya memungkinkan pengguna untuk memeriksa nomor rekening bank, nomor telepon, nomor WhatsApp, hingga akun media sosial guna mendeteksi potensi penipuan digital. Rencana ini disampaikan langsung oleh Kepala Direktorat Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK, Hudiyanto, dalam diskusi bertajuk "Decoding Cybercrime: Inside the U.S.-Indonesia Partnership" di @america, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. Inisiatif ini merupakan langkah konkret OJK untuk menekan angka penipuan yang masih tinggi, dengan target peluncuran aplikasi pada akhir tahun 2026.
Hudiyanto menjelaskan bahwa aplikasi tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya optimistis perangkat lunak ini dapat segera dioperasikan dan diakses oleh publik dalam beberapa bulan ke depan.
"Kami sedang mengembangkan Anti-Scam Apps. Harapannya aplikasi ini bisa diluncurkan pada akhir tahun ini," kata Hudiyanto.
Ia menambahkan, mekanisme kerja aplikasi ini cukup sederhana namun diharapkan efektif. Pengguna cukup memasukkan data identitas digital seperti nomor rekening atau akun media sosial ke dalam aplikasi. Sistem kemudian akan mencocokkan data tersebut dengan basis data yang ada untuk mengetahui apakah identitas itu pernah dilaporkan sebagai sarana penipuan.
Untuk mendukung akurasi data, OJK akan mengintegrasikan aplikasi ini dengan berbagai sumber informasi. Sumber-sumber tersebut meliputi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), industri perbankan, kementerian dan lembaga terkait, serta laporan langsung dari masyarakat. Selain itu, OJK juga berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat kemampuan deteksi terhadap modus-modus penipuan yang terus berkembang.
Perkuat Pencegahan Penipuan
Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mengubah paradigma penanganan penipuan digital di Indonesia. Selama ini, upaya yang dilakukan cenderung bersifat reaktif, yaitu bertindak setelah korban melapor. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pendekatan berubah menjadi preventif, di mana masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri sebelum terjadi transaksi.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan dapat melindungi diri sendiri sebelum mengirim uang atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah verifikasi awal ini dinilai krusial di tengah maraknya modus penipuan yang memanfaatkan celah kelengahan korban.
"Salah satu yang paling utama adalah bagaimana melakukan verifikasi. Jadi sebelum transaksi apa pun, apakah mengirimkan dana ke suatu rekening atau menggunakan suatu link media sosial, Instagram, atau WhatsApp, tolong cek dulu sebelum melakukan transaksi," ujar Hudiyanto.
Selain aplikasi verifikasi, OJK juga tengah menggarap sistem pelacakan dana yang diberi nama Money Trails: Tracking & Freezing Funds. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses pelacakan aliran dana hasil kejahatan. Dengan sistem ini, bank diharapkan dapat lebih cepat membekukan dana korban, mengidentifikasi rekening penampung atau mule accounts, serta meningkatkan kemampuan prediksi melalui pemanfaatan AI.
Hudiyanto menuturkan, pengembangan sistem ini tidak dilakukan sendiri. Pihaknya menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator lain, industri jasa keuangan, hingga instansi terkait. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan penanganan penipuan digital dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan menyeluruh.
Lebih dari 637 Ribu Laporan Penipuan
Langkah penguatan sistem ini berjalan di tengah tingginya kasus penipuan digital di Tanah Air. Data dari IASC per 31 Juli 2026 menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Pusat penanganan tersebut telah menerima 637.055 laporan dugaan penipuan. Dari laporan tersebut, tercatat 1.179.881 rekening telah dilaporkan ke pihak berwenang.
Dari jumlah itu, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir. Upaya pemblokiran ini juga diiringi dengan pengamanan aset. IASC berhasil memblokir dana senilai Rp724,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada para korban mencapai sekitar Rp204,3 miliar.
OJK juga mencatat ada lima modus penipuan yang paling dominan dilaporkan masyarakat. Penipuan transaksi belanja menjadi yang tertinggi dengan 113.520 laporan. Disusul oleh modus impersonation atau panggilan palsu yang mencapai 63.517 laporan. Modus penipuan investasi tercatat sebanyak 32.251 laporan, penipuan kerja 28.877 laporan, dan penipuan melalui media sosial 25.224 laporan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
SEMMI Nilai Isu Pergantian Kapolri Tidak Berdasar dan Berpotensi Ganggu Stabilitas Nasional
Pemerintah Jajaki Investasi Rusia dan China untuk Proyek Kereta Trans-Kalimantan
Wamendagri Instruksikan Pemda di Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026
Khofifah Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan bagi Ojol hingga 31 Agustus 2026