PARADAPOS.COM - Seorang perawat di Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) berinisial Dika Purnomo Aji tengah menjalani pemeriksaan etik dan hukum setelah diduga melontarkan komentar nirempati kepada pasien BPJS di media sosial Threads. Dugaan ini bermula dari unggahan akun @yurizaltrich yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit, lalu mendapat respons yang dianggap tidak manusiawi dari tenaga kesehatan (nakes) tersebut. Direktur Utama RSA UGM, Darwito, membenarkan bahwa proses investigasi internal kini tengah berjalan dan melibatkan komite keperawatan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah unggahan di Threads tersebut ramai diperbincangkan pada 22 Juli 2026. Pemilik akun menceritakan pengalamannya menunggu delapan jam tanpa mendapatkan ruang perawatan, meski telah terdaftar melalui BPJS Kesehatan. Ia sengaja tidak menyebutkan nama rumah sakit tempatnya berobat, namun komentar dari oknum nakes yang diduga berasal dari RSA UGM justru memicu kontroversi. Darwito menegaskan bahwa RSA UGM bukan rumah sakit yang dimaksud dalam unggahan warganet tersebut.
Pemeriksaan Internal dan Langkah Rumah Sakit
Darwito mengonfirmasi bahwa perawat yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menjalani klarifikasi. "Nakes tersebut sekarang sudah ditindaklanjuti oleh tim etik. Oleh tim etik dan hukum rumah sakit," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa proses pemanggilan dan investigasi dilakukan bersama Komite Keperawatan, sebagai bagian dari mekanisme internal yang berlaku di RSA UGM.
Dika diketahui telah bertugas di RSA UGM selama sekitar satu tahun. Meski status kepegawaiannya belum dapat dipastikan, Darwito menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi jalannya pemeriksaan. "Apa pun itu, karena dia bekerja di RSA, akan dikenakan proses investigasi etik dan hukum. Nanti dari situ akan diketahui duduk permasalahannya, dan sanksinya tergantung hasil tim," jelasnya.
Aturan Kelembagaan dan Sanksi yang Mungkin Dijatuhkan
Sebagai institusi akademik, RSA UGM memiliki aturan yang mengikat seluruh tenaga kesehatan, baik dari kalangan hospitalia maupun sivitas akademika. Aturan ini mencakup perawat, dokter, koas, residen, peserta pelatihan, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dika diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di rumah sakit.
Darwito belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan jika Dika terbukti melanggar aturan. "Apakah dia dikenakan bentuknya teguran atau sanksi, itu kita serahkan pada tim etik dan hukum," tuturnya. Ia menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan tim pemeriksa, yang akan menentukan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi.
Konteks Etika Profesi dan Respons Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya etika profesi bagi tenaga kesehatan, terutama dalam berinteraksi dengan pasien pengguna BPJS. Komentar nirempati yang diunggah di media sosial dinilai melanggar kode etik profesi dan mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Sebelumnya, dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada di RSUP Dr. Sardjito, Elda Putri Rahardini, juga turut berkomentar pada unggahan yang sama.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang privat yang bebas dari konsekuensi profesional. Tindakan nakes yang tidak empatik, meski dilakukan secara daring, tetap dapat berdampak serius pada karier dan reputasi institusi. Proses investigasi yang transparan dan tegas diharapkan menjadi langkah nyata untuk menjaga marwah profesi kesehatan di Indonesia.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemensos Bentuk Tim Percepatan Pembangunan 61 Sekolah Rakyat yang Terancam Tutup
Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026 Usai Kalahkan Persib Lewat Adu Penalti
Polda Banten Salurkan 502.000 Liter Air Bersih untuk Enam Kecamatan di Serang yang Terdampak Kekeringan
Persib Bandung Gagal Juara Piala Presiden 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Persebaya, Igor Tolic Tetap Bangga dengan Perjuangan Tim