PARADAPOS.COM - Laporan terbaru Fair Finance Asia (FFA) dan Influencing Just Energy Transition in ASEAN (I-JET) mendesak perbankan serta investor untuk menghentikan pendanaan ekspansi bisnis batu bara dan memperkuat jaring pengaman sosial. Seruan ini disampaikan di Phnom Penh, Kamboja, melalui laporan berjudul "Phasing out Coal, Phasing in Justice: Roadmap for Financing a Responsible Regional Coal Phase-out in Asia". Laporan tersebut mengulas perkembangan transisi energi di lima negara ASEAN—Kamboja, Indonesia, Laos, Filipina, dan Thailand—serta konteks kawasan yang lebih luas. Moratorium dan NDC Dinilai Belum Cukup Sejumlah negara ASEAN memang telah mengambil langkah progresif. Beberapa di antaranya memberlakukan moratorium pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara, memperbarui Nationally Determined Contributions (NDC), menyiapkan program pensiun dini PLTU, mengembangkan taksonomi hijau, hingga mulai menerapkan kebijakan harga karbon. Namun, laporan tersebut menilai langkah-langkah ini belum cukup untuk membawa kawasan menuju jalur yang sejalan dengan target Perjanjian Paris, yaitu membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius. Celah Pendanaan dan Risiko LNG Menariknya, laporan ini juga mengamati adanya celah dalam arus pendanaan internasional. Meski pendanaan langsung untuk proyek batu bara semakin dibatasi, aliran dana masih terus mengalir melalui pembiayaan korporasi dan sektor hulu pertambangan. Di sisi lain, gas alam cair (LNG) masih kerap dipromosikan sebagai energi transisi. Padahal, menurut laporan tersebut, LNG menyimpan sejumlah tantangan serius: biaya tinggi, fluktuasi harga, risiko aset terdampar (stranded assets), serta potensi ketergantungan jangka panjang terhadap bahan bakar fosil. Rekomendasi untuk Percepatan Transisi Untuk mempercepat penghentian penggunaan batu bara secara bertanggung jawab dan berkeadilan, laporan tersebut mengajukan sejumlah rekomendasi kunci. Pertama, menghentikan seluruh pembangunan proyek batu bara baru—termasuk yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kecerdasan buatan (AI) dan infrastruktur digital. Kedua, menyusun peta jalan penghentian penggunaan batu bara dengan tenggat waktu yang jelas, mengikat, dan dapat ditegakkan. Ketiga, memensiunkan secara permanen atau mengonversi seluruh unit PLTU, disertai pemulihan kawasan pascaoperasi. Keempat, mengakhiri seluruh bentuk pendanaan untuk sektor batu bara—termasuk pendanaan bagi solusi yang tidak memberikan dampak nyata terhadap penurunan emisi. Kelima, memastikan komitmen transisi yang adil memiliki dasar hukum yang mengikat. Jaring Pengaman Sosial: Prioritas Utama Laporan ini juga menyoroti pentingnya memperkuat jaring pengaman sosial. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain bantuan untuk pendapatan masyarakat terdampak, peningkatan keterampilan (reskilling), dan penyediaan lapangan kerja yang ramah lingkungan serta layak bagi pekerja terdampak. Selain itu, laporan ini mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan transisi. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) juga ditekankan untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah. Kebijakan yang responsif terhadap gender, serta perlindungan bagi pegiat lingkungan dan pembela hak asasi manusia, menjadi poin penting lainnya yang tidak boleh diabaikan. Suara dari Berbagai Pihak Bernadette Victorio, Program Lead Fair Finance Asia, menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh penutupan PLTU, tetapi juga sejauh mana proses tersebut mampu mengurangi kesenjangan sosial. Menurutnya, hal ini hanya dapat terwujud jika hak-hak pekerja, masyarakat, perempuan, dan masyarakat adat dilindungi, serta suara mereka dilibatkan dalam setiap tahapan transisi. Sementara itu, Shubert Ciencia, Energy Justice and ASEAN Influencing Program Manager Oxfam in Asia, menyoroti komitmen ASEAN yang tertuang dalam ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation (APAEC) 2026–2030. Ia menilai langkah berikutnya yang harus diambil negara-negara anggota ASEAN adalah membatasi investasi pada proyek batu bara yang masih beroperasi sekaligus menghentikan pengembangan proyek baru. Victoria Fanggidae, Executive Director The PRAKARSA, mengingatkan bahwa komitmen terhadap aksi iklim tidak akan berarti jika aliran pendanaan masih terus mengalir ke sektor batu bara. Ia menekankan agar lembaga keuangan di Indonesia berhenti mendukung ekspansi batu bara, mengarahkan pendanaan ke energi terbarukan, serta memastikan setiap keputusan pembiayaan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan transisi energi yang adil. Genalyn Arcayera-Aquino, Economic Rights Program Manager Initiatives for Dialogue and Empowerment through Alternative Legal Services (IDEALS), menyoroti bahaya insentif bagi bahan bakar fosil tanpa rencana penghentian yang jelas. Menurutnya, hal ini justru memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil. Ketergantungan pada bahan bakar impor, lanjutnya, membuat biaya listrik tetap tinggi dan menghambat perkembangan industri energi terbarukan di dalam negeri. Yuki Tanabe, Program Director Japan Center for a Sustainable Environment and Society (JACSES), menambahkan bahwa pemerintah harus mengambil peran yang lebih besar dalam mempercepat pensiun dini PLTU. Ia merekomendasikan regulasi lingkungan hidup yang lebih ketat serta penerapan pajak yang lebih tinggi terhadap pembangkit berbahan bakar batu bara.