PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Pelimpahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang mengguncang publik tersebut, di mana pihak pengadilan kini berwenang menentukan jadwal sidang perdana. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim.
Proses pelimpahan ini menjadi tonggak penting setelah penyidik Polresta Yogyakarta bekerja keras merampungkan administrasi perkara. Sebelumnya, publik menanti kejelasan nasib para korban dan tuntutan hukum bagi para terlapor. Kini, dengan dilimpahkannya berkas, kepastian hukum mulai terlihat meski masih ada sejumlah tersangka lain yang prosesnya berjalan paralel.
Ratusan Berkas dan Pembagian Kelompok Tersangka
Kejari Yogyakarta tidak melimpahkan berkas 13 tersangka tersebut dalam satu bundel dokumen. Berkas perkara sengaja dipecah menjadi tiga kelompok untuk memudahkan proses penuntutan. Sebanyak 11 tersangka yang berperan sebagai pengasuh digabungkan dalam satu berkas, sementara berkas untuk Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan masing-masing disendirikan. Hal ini dilakukan karena peran dan tanggung jawab hukum para tersangka berbeda.
Adapun ke-13 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan terdiri dari DK sebagai ketua yayasan, HP sebagai kepala sekolah, serta FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM yang berstatus pengasuh. Kejaksaan memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil telah dipenuhi sebelum berkas dikirim ke pengadilan.
Kewenangan Berpindah ke Pengadilan Negeri
Dengan diterimanya berkas perkara, kewenangan proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pihak pengadilan akan segera menyusun dan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini. Sigit menuturkan, pihaknya tinggal menyesuaikan diri dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan.
"Jadi, untuk sidangnya nanti jika sudah ada penetapan, kami infokan kembali," ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menambahkan, agenda sidang pertama yang akan digelar adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas demi keadilan bagi para korban.
Masih Ada 19 Tersangka Lain yang Diproses
Meski 13 berkas telah dilimpahkan, penanganan kasus kekerasan di daycare ini belum sepenuhnya selesai. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 32 orang. Polresta Yogyakarta masih memproses pemberkasan untuk 19 tersangka lainnya. Mereka terdiri dari AM (42), DD (34), DA (25), TA (22), SU (22), SQ (23), TS (23), JI (27) warga Bantul, FA (23), RF (37), AS (24), SR (30) warga Kota Yogyakarta, HD (24), dan TU (25) warga Gunungkidul.
Selain itu, daftar tersebut juga mencakup CK (29) warga Bantul, IN (24) warga Klaten, TN (30) warga Sleman yang berprofesi sebagai guru TK, BU (29), dan YN (30) warga Kota Yogyakarta. Proses pemberkasan untuk 19 tersangka ini ditargetkan rampung maksimal hingga awal September 2026. Setelah dinyatakan lengkap, berkas mereka akan menyusul dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Menjual Barang Bekas yang Menumpuk: Hambatan Menulis Listing dan Solusi yang Mengubah Waktu 20 Menit Jadi 3 Menit
Gubernur DKI: Temuan 995 Senpi dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama Sangat Tidak Boleh
Wings Air Resmi Layani Rute Bandung-Palembang, 40 Penumpang Ikuti Penerbangan Perdana
Timnas Voli Putri Indonesia Incar Revans atas Vietnam di Laga Pembuka SEA V Cup 2026 Leg 2