PARADAPOS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, secara resmi melepas ekspor komoditas alumina hidroksida dan alumina oksida milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Pelepasan ini menjadi penanda dimulainya kembali pengiriman mineral yang sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi aturan mengenai logam tanah jarang (LTJ). Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah memastikan lebih dari 100 kapal yang sempat tertahan kini dapat kembali beroperasi, dengan total nilai muatan mencapai sekitar Rp2,2 triliun untuk hampir 400 ribu ton komoditas.
Kepastian Regulasi dan Dampaknya bagi Dunia Usaha
Ribuan ton komoditas mineral yang selama ini menunggu di pelabuhan akhirnya mendapat kejelasan. Dudung menjelaskan bahwa koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah berhasil memecah kebuntuan yang selama ini menghambat arus logistik. Hasilnya, penerbitan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda kini telah direalisasikan, memberikan angin segar bagi para eksportir di Kalimantan Barat.
Kegiatan pelepasan ekspor ini sendiri ditandai dengan momen simbolis berupa penekanan tombol sirene di terminal ekspor Pelabuhan Dwikora. Suasana haru dan lega terlihat dari para pekerja pelabuhan yang menyaksikan langsung prosesi tersebut, menandakan berakhirnya masa penantian yang tidak pasti.
Penegasan Aturan Larangan Ekspor LTJ
Dalam kesempatan tersebut, Dudung memberikan klarifikasi penting terkait interpretasi aturan yang selama ini menjadi polemik. Ia menegaskan bahwa larangan ekspor LTJ hanya berlaku jika LTJ menjadi produk utama dari suatu komoditas tambang. Namun, jika kandungan LTJ hanya sebagai unsur ikutan atau mineral sampingan dari produk utama dan turunannya, maka ketentuan larangan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan.
"Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan LTJ, ini dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan. Saya ingin menegaskan ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ, ya, sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya dalam tayangan Headline News Metro TV.
Target Pengiriman Perusahaan ke Pasar Jepang
Setelah sempat vakum, aktivitas ekspor di pelabuhan kembali bergairah. Direktur Utama PT Indonesia Chemical Alumina, Arif Abidin, mengungkapkan bahwa pada tahap perdana ini pihaknya memberangkatkan sekitar 40 kontainer menuju Jepang. Jumlah tersebut hanyalah awal, karena dalam kurun waktu satu pekan ke depan, perusahaan menargetkan total pengiriman mencapai 200 kontainer.
“Ekspor hari ini kita mengapalkan kurang lebih 40 kontainer ya, dengan tujuan Jepang. Dan kurang lebih selama satu minggu ini kita akan mengirimkan kurang lebih sekitar 200 kontainer. Jadi memang pada kesempatan ini kita sampaikan secara sah ekspor itu sudah berjalan lagi, gitu. Dan ini kedepannya bagi kami di ICA sebagai perusahaan sangat-sangat momentum yang sangat bagus untuk kelangsungan operasional perusahaan,” kata Arif.
Kegiatan pelepasan ekspor ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Chrisantus Kurniawan, serta Direktur Komersial Pelindo, Farid Padang. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan BUMN dalam mendukung kelancaran iklim investasi dan perdagangan nasional.
Artikel Terkait
Wall Street Cetak Rekor Tertinggi Setelah Data Pekerjaan AS Turun, Meredam Spekulasi Kenaikan Suku Bunga
PDIP Jatim Kembali Gelar Soekarno Cup 2026 di Surabaya dan Gresik, 16 Tim Siap Bertanding
Mantan Penyidik KPK Desak Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Doa yang Diajarkan Rasulullah untuk Melunasi Utang, Berikut Lafal dan Artinya