Mantan Penyidik KPK Desak Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:00 WIB
Mantan Penyidik KPK Desak Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PARADAPOS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan ini mengemuka di tengah temuan uang tunai senilai lebih dari Rp 500 miliar dan emas batangan 74 kilogram yang dinilai menjadi indikasi kuat adanya jaringan keterlibatan yang lebih luas. Yudi menegaskan bahwa pengembangan perkara ke atas, bawah, dan samping mutlak diperlukan untuk membongkar seluruh aktor di balik kasus yang masih dalam tahap penyidikan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam sebuah forum diskusi publik yang digelar Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia (Indonesia Youth Congress) di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Diskusi yang mengangkat tajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" ini menjadi ruang bagi publik untuk menyuarakan pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Yudi, kasus ini tidak bisa berhenti hanya pada penetapan tersangka yang sudah ada. Ia menilai penyidik perlu bekerja lebih dalam lagi.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam diskusi tersebut.

Ia menambahkan, modus korupsi semacam ini nyaris mustahil dilakukan secara perorangan. Dibutuhkan kolaborasi dan persetujuan dari banyak pihak dalam rantai birokrasi.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," ujarnya.

Jejak Aset dan Pentingnya Pengembangan Perkara

Sorotan utama mengarah pada temuan penyidik berupa uang tunai lebih dari Rp 500 miliar dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura—serta emas batangan seberat sekitar 74 kilogram. Bagi Yudi, besaran aset yang ditemukan tersebut bukanlah angka yang lahir dari ruang hampa. Justru, hal itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema yang lebih besar.

Yudi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, apapun jabatan dan latar belakangnya, seharusnya diperiksa secara profesional.

Meski salah satu tersangka, berinisial FA, telah mengajukan gugatan praperadilan, Yudi menilai langkah tersebut adalah hak hukum yang sah. Namun, ia mengingatkan agar proses praperadilan tidak lantas mengendurkan semangat penyidik dalam melengkapi alat bukti.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.

Ia berharap tim penyidik tetap bekerja objektif dan mengembangkan perkara ke berbagai arah. Pengembangan ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

Peran Publik dan Akademisi dalam Mengawal Kasus

Diskusi yang digelar di Jakarta ini tidak hanya menghadirkan Yudi. Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang turut diundang untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif. Hadir antara lain ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.

Kehadiran para akademisi dan praktisi ini dinilai penting untuk memperkaya sudut pandang publik terhadap kompleksitas perkara. Mereka tidak hanya membedah aspek hukum, tetapi juga tata kelola dan politik yang melingkupinya.

Forum yang diikuti mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum ini diharapkan mampu mendorong keterbukaan informasi. Partisipasi publik yang aktif, menurut Yudi, adalah salah satu kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga perkara tersebut menjadi terang.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar