Kejagung Sita 74 Kg Emas dan Rp543 Miliar, Empat Perusahaan Digeledah dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:50 WIB
Kejagung Sita 74 Kg Emas dan Rp543 Miliar, Empat Perusahaan Digeledah dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Empat perusahaan milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat, digeledah Tim 9 Kejaksaan Agung pada 3 Agustus lalu, diduga dijadikan sarana untuk menyembunyikan aset. Penyidik juga terus menelusuri aset dan mengumpulkan alat bukti, sembari memeriksa empat saksi dari pihak swasta. Adapun Febrie sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 31 Juli 2026, dengan barang bukti yang disita mencapai 74 kg emas dan uang tunai Rp543 miliar.

Penggeledahan di Enam Lokasi dan Temuan Perusahaan

Dalam pengembangan perkara tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung bergerak dengan menggeledah enam lokasi secara serentak. Dari enam lokasi itu, empat di antaranya merupakan perusahaan milik tersangka Don Ritto yang tersebar di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menyasar kantor Don Ritto dan kediaman tersangka lain atas nama Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Keempat perusahaan yang menjadi sorotan itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Keempat badan usaha ini diduga kuat difungsikan sebagai instrumen untuk mengalirkan dan menyamarkan aset hasil kejahatan dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aset yang Terus Berjalan

Penyidikan kasus ini belum berhenti pada penggeledahan semata. Penyidik saat ini masih melanjutkan pengembangan ke sejumlah lokasi lain yang belum diungkap ke publik. Kejaksaan Agung juga telah memeriksa empat saksi yang berasal dari pihak swasta, berinisial T, ER, DH, dan HH. Proses penelusuran aset serta pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan secara paralel untuk memperkuat konstruksi perkara.

Fakta Terbaru dan Status Febrie Adriansyah

Di tengah berjalannya penyidikan, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa, terhitung sejak 31 Juli 2026. Dugaan TPPU ini akhirnya menjerat Febrie dengan barang bukti yang cukup fantastis, yakni emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Sementara itu, kubu Febrie Adriansyah tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik. Pihak kuasa hukum menilai penyitaan terhadap sejumlah aset tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dilakukan dalam perkara yang menjerat kliennya. Langkah hukum ini menjadi batu uji bagi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini