PARADAPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kesiapannya mendampingi warga miskin yang terancam kehilangan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil menyusul temuan ribuan warga kurang mampu yang tidak lagi masuk daftar penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah. Kepala Kanwil KemenHAM Babel, Suherman, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan hak kesehatan warga tetap terpenuhi. Ribuan Warga Terancam Kehilangan Akses Kesehatan Persoalan ini mulai mencuat ketika data BPJS Kesehatan Pangkalpinang per Juli 2026 menunjukkan total 1.562.951 penduduk Kepulauan Bangka Belitung terdaftar sebagai peserta JKN. Dari jumlah tersebut, tingkat kepesertaan aktif baru mencapai 83,77 persen atau sekitar 1,3 juta jiwa. Artinya, masih ada ratusan ribu warga yang status kepesertaannya tidak aktif, dan di antaranya diduga kuat berasal dari kalangan miskin yang bantuannya terhenti. Suherman menjelaskan, koordinasi dengan BPJS Kesehatan dilakukan setelah menerima laporan adanya warga miskin yang mengeluhkan bantuan iurannya dicabut. Ia menekankan bahwa koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk menelusuri akar masalah. "Kita sudah mendatangi BPJS Kesehatan agar warga miskin ini mendapatkan akses kesehatan yang sama dengan masyarakat lainnya," kata Suherman di Pangkalpinang, Sabtu. Akar Masalah: Ketepatan Sasaran Data Setelah dilakukan penelusuran bersama, ditemukan indikasi persoalan utama terletak pada ketepatan sasaran penerima bantuan. Data yang digunakan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Akibatnya, sebagian warga yang seharusnya berhak menerima PBI justru terhapus dari daftar, sementara sebagian lainnya yang mungkin sudah mampu secara ekonomi masih tercatat. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan ditemukan persoalan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran," ungkap Suherman. Kondisi ini, lanjutnya, memerlukan perbaikan data yang serius dan berkelanjutan. Pembaruan data harus dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada warga miskin yang tertinggal. Hak Kesehatan adalah Hak Dasar Suherman menegaskan bahwa pemenuhan akses pelayanan kesehatan bukanlah sekadar program bantuan sosial, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin negara. Kelompok miskin dan tidak mampu, menurutnya, adalah prioritas utama yang harus dilindungi. "Masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh jaminan kesehatan melalui mekanisme PBI dengan iuran kepesertaan dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. Ia menambahkan, jaminan kesehatan merupakan fondasi bagi warga untuk dapat hidup layak dan produktif. Tanpa akses kesehatan yang memadai, berbagai hak dasar lainnya akan sulit terpenuhi. Kanwil KemenHAM Buka Pos Pendampingan Sebagai langkah tindak lanjut, Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung kini membuka layanan pendampingan bagi masyarakat tidak mampu yang mengalami kendala dalam kepesertaan JKN. Warga yang merasa haknya terabaikan dapat melapor, dan petugas akan membantu mengoordinasikan persoalan tersebut dengan instansi terkait. "Kami siap membantu karena kesehatan merupakan hak setiap orang dan memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau," tutur Suherman. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan antara warga dan birokrasi. Dengan adanya pendampingan langsung, diharapkan persoalan administratif yang sering menjadi penghambat dapat segera diurai. Upaya ini juga menjadi pengingat bahwa data yang akurat adalah kunci utama dalam penyaluran bantuan sosial yang berkeadilan.