Kebakaran Gedung Bapenda DKI Padam, Pramono Anung Terapkan WFH Bergantian demi Jaga Layanan Publik

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Padam, Pramono Anung Terapkan WFH Bergantian demi Jaga Layanan Publik

PARADAPOS.COM - Proses pemadaman kebakaran di Gedung Dinas Teknis DKI Jakarta yang terletak di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, dinyatakan selesai pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Namun, gedung milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut belum dapat difungsikan kembali secara normal. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergantian sembari memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. Kebakaran yang menghanguskan sebagian gedung perkantoran itu menyisakan pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Meski api telah berhasil dipadamkan, kekhawatiran akan keselamatan dan kelayakan bangunan masih mengemuka, terutama setelah petugas menemukan sejumlah material mudah terbakar di dalam ruangan.

Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama

Pramono Anung menegaskan bahwa insiden ini tidak akan menghentikan roda pemerintahan maupun pelayanan kepada warga. Dalam keterangan tertulisnya, ia memastikan bahwa seluruh aktivitas pelayanan akan terus berjalan dengan baik. "ASN yang berkantor di gedung tersebut diarahkan bekerja melalui skema work from home (WFH) secara bergantian, berkantor di kantor suku dinas di wilayah kota, maupun memanfaatkan aset perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta lainnya," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada layanan yang terhenti. Pramono juga menekankan bahwa pelayanan publik adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. "Kami pastikan seluruh layanan kepada masyarakat akan tetap berjalan dengan baik," kata Pramono.

Evaluasi Menyeluruh Sebelum Gedung Kembali Digunakan

Di lokasi kejadian, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Syarifudin, memberikan penilaian yang lebih berhati-hati. Menurutnya, area perkantoran tersebut belum sepenuhnya aman untuk digunakan kembali. Meskipun petugas berhasil menahan laju api agar tidak menjalar ke lantai 10 ke bawah, kondisi infrastruktur secara keseluruhan masih membutuhkan kajian lebih lanjut. "Kalau menurut penilaian saya sih memang belum, tapi nanti koordinasi dengan pengelola gedung. Yang penting kita sudah serah terima bahwa gedung ini sudah aman dari bahaya kebakaran," kata Syarifudin di lokasi kejadian, Jakarta. Proses serah terima ini menjadi penanda bahwa secara teknis pemadaman telah selesai, namun bukan berarti gedung bisa langsung dipakai. Syarifudin menekankan perlunya koordinasi erat antara pemadam kebakaran, pengelola gedung, dan instansi terkait lainnya sebelum gedung tersebut benar-benar dinyatakan layak huni.

Material Mudah Terbakar Mempercepat Rambat Api

Saat melakukan penyisiran di area terdampak, petugas menemukan fakta penting di balik cepatnya api berkobar. Tumpukan kertas dalam jumlah besar yang tersimpan di dalam ruangan menjadi salah satu faktor utama yang membuat api merambat dengan sangat cepat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Syarifudin ketika meninjau lokasi. "Oh, iya, salah satunya ada tumpukan kertas, tumpukan itu memang bahan yang mudah terbakar. Makanya ini kita sisir, kita tumpukan-tumpukan itu kita bongkar biar benar-benar aman," tuturnya. Temuan ini menyoroti pentingnya manajemen penyimpanan dokumen di gedung perkantoran, terutama yang menyimpan arsip dalam jumlah besar. Proses pembongkaran tumpukan kertas tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang tersisa dan untuk mencegah potensi kebakaran susulan. Dengan selesainya proses pemadaman, fokus kini beralih pada pemulihan dan evaluasi menyeluruh. Pemprov DKI Jakarta dihadapkan pada tugas untuk memastikan keselamatan ASN dan kelancaran pelayanan publik, sementara para ahli tengah mengkaji kelayakan struktur gedung pascakebakaran.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar