Polres Inhu Tetapkan Pelangsir Sawit sebagai Tersangka Karhutla di Rengat

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Polres Inhu Tetapkan Pelangsir Sawit sebagai Tersangka Karhutla di Rengat

PARADAPOS.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan seorang pelangsir sawit berinisial AF sebagai tersangka atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, itu diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang ke semak kering. Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, menyampaikan perkembangan penyidikan ini di Pekanbaru pada Sabtu, 8 Agustus 2026. "Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026," ujar AKBP Eka Ariandy Putra. Kronologi kejadian mulai terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. AF tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB dengan tujuan mengangkut buah sawit. Setelah pekerjaannya rampung, ia diduga sempat mengisap rokok sebelum akhirnya membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang sedang kering. "Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," tuturnya. Lahan yang terbakar seluas lima hektare tersebut berstatus kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Tim Reskrim Polres Indragiri Hulu bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi. AF akhirnya diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti awal. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya. Barang bukti tersebut meliputi dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta sejumlah bibit pohon sawit. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan pasal yang akan disangkakan serta pertanggungjawaban pidana AF dalam kasus kebakaran lahan yang merugikan lingkungan tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar