PARADAPOS.COM - Operasi gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Delapan anak buah kapal (ABK) diamankan dalam operasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan TNI AL. Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima sejak Mei 2026. Jakarta, 8 Agustus 2026 — Laut utara Berakit, Bintan, menjadi saksi bisu penghentian sebuah kapal yang membawa barang haram. Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 melakukan penindakan setelah berminggu-minggu memantau pergerakan kapal tersebut. Informasi awal yang menjadi pemicu operasi ini datang dari otoritas Thailand pada Mei 2026, kemudian diperkuat dengan data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus. Dari Informasi Intelijen Menuju Aksi di Lapangan Kronologi pengungkapan ini berjalan berlapis. Setelah menerima dua sumber informasi berbeda, tim gabungan langsung memperketat pengawasan di perairan Kepulauan Riau. Pergerakan kapal yang dicurigai tidak lepas dari pantauan. Begitu kapal berhasil dihentikan di perairan utara Berakit, seluruh awak dan kapal langsung dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam. Pemeriksaan mendalam baru dilakukan di Batam. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, kecurigaan petugas membuahkan hasil. Modus pelaku terbongkar: barang haram itu disembunyikan di kompartemen rahasia yang terletak dekat anjungan kapal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Uji Pendahuluan dan Barang Bukti Kehati-hatian tetap dijunjung dalam proses penindakan ini. Sebelum memastikan isi karung, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan alat Rigaku di lokasi. Hasilnya tegas: seluruh sampel yang diuji positif mengandung ketamin. Temuan ini mengubah dugaan awal penyelundupan teh menjadi kasus narkotika internasional. "Hasil uji pendahuluan mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin," ujar salah satu petugas di lokasi. Delapan Awak Kapal Diamankan Operasi ini tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga mengamankan delapan orang yang berada di atas kapal. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44). Seluruhnya kini berstatus tersangka. Saat ini, barang bukti dan para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang. Proses hukum terus berjalan, termasuk penghitungan ulang yang dilakukan oleh Pomal Batam untuk memastikan keakuratan jumlah barang bukti sebelum diserahkan ke penyidik. Rencananya, rincian lengkap pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026. Masyarakat diharapkan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus lebih lanjut.
Artikel Terkait
Jenderal AS Diam-diam Cari Jalan Damai dengan Iran di Tengah Klaim Trump soal Perang Segera Berakhir
Sidang Perdana Bos PT DSI Digelar, Kerugian Investasi Syariah Fiktif Capai Rp1,38 Triliun
Seskab Teddy Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Curug Jelang MPLS, Targetkan 100 Sekolah Baru Tahun Ini
OJK Catat Penyaluran Pinjol Tembus Rp105 Triliun, Masyarakat Diminta Pastikan Legalitas Platform