Sidang Perdana Bos PT DSI Digelar, Kerugian Investasi Syariah Fiktif Capai Rp1,38 Triliun

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Sidang Perdana Bos PT DSI Digelar, Kerugian Investasi Syariah Fiktif Capai Rp1,38 Triliun

PARADAPOS.COM - Sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi berkedok syariah yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 22 Juli 2026. Tiga petinggi perusahaan duduk di kursi terdakwa, sementara total kerugian nasabah yang dihimpun mencapai angka fantastis, Rp1,38 triliun. Mereka adalah Taufiq Aljufri (Direktur Utama), Mery Yuniarni (Direktur), dan Arie Rizal Lesmana (Komisaris), yang didakwa atas pengelolaan dana nasabah secara tidak sah.

Ruang sidang pagi itu terasa berbeda. Puluhan korban yang memadati area pengadilan berdesakan, berharap ada titik terang dari proses hukum yang berjalan. Suasana mencekam bercampur harap, terutama ketika jaksa mulai membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa dana nasabah (lender) justru dialirkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan disuntikkan ke 52 perusahaan cangkang.

Modus Proyek Fiktif dan Investor Pancingan

Dari dakwaan yang dibacakan, terungkap modus operandi yang telah berjalan sejak 2018. PT DSI tidak serta-merta menawarkan produk investasi biasa. Mereka memoles citra dengan menawarkan proyek properti fiktif. Tercatat ada 14.747 proyek yang diduga kuat tidak pernah eksis, namun tetap dipromosikan secara gencar di situs resmi perusahaan untuk menarik minat masyarakat luas.

Untuk membangun kepercayaan publik, perusahaan tidak hanya mengandalkan promosi. Mereka menggunakan taktik lama namun efektif: menghadirkan investor pancingan. Orang-orang dalam ini sengaja diberikan imbal hasil besar, menciptakan kesan bisnis yang menguntungkan dan meyakinkan investor lain untuk ikut menanamkan modalnya.

Korban dan Tuntutan Penyelesaian Dana

Hingga saat ini, estimasi jumlah korban mencapai 15.000 investor. Dari total dana kelolaan yang tercatat sebesar Rp5,2 triliun, dana yang belum dikembalikan mencapai Rp1,38 triliun. Angka ini menjadi beban berat bagi para korban yang mayoritas adalah masyarakat kelas menengah.

Kehadiran mereka di pengadilan bukan sekadar formalitas. Di sela-sela jalannya sidang, tuntutan mereka jelas: negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan mengembalikan dana mereka secara utuh (100%). "Kami hanya ingin uang kami kembali, Pak Hakim," ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, dengan mata berkaca-kaca. "Kami tidak ingin pelakunya hanya dihukum, tapi uang kami juga harus kembali," lanjutnya lirih.

Atas perbuatan tersebut, ketiga petinggi PT DSI dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman atas tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar