PARADAPOS.COM - Keluarga Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, resmi melapor ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/8/2026) malam. Langkah ini diambil setelah jenazah ditemukan tak sadarkan diri di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026 dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Laporan tersebut ditujukan untuk meminta kepastian hukum atas penyebab kematian, di tengah beredarnya simpang siur informasi di masyarakat. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Suasana duka dan kebingungan masih menyelimuti kediaman keluarga di Desa Wlahar, Banyumas. Kepergian Sutrimo yang begitu mendadak menyisakan banyak pertanyaan, terutama bagi kerabat terdekat yang merasa ada kejanggalan dari kronologi peristiwa yang beredar. Keponakan korban, Abdi, menjadi ujung tombak keluarga untuk mengungkap tabir di balik kejadian tersebut.
Keluarga Desak Kepastian Hukum
Abdi menegaskan bahwa kedatangannya ke polsek setempat bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan murni mencari kejelasan. Pihaknya tidak ingin berandai-andai, namun merasa perlu ada terang atas status kematian Sutrimo. Apakah peristiwa itu murni kecelakaan atau ada hal lain yang belum terungkap.
"Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait penyebab kematian. (Spesifik kepastian hukum) wajar apa tidak, itu aja," kata Abdi kepada awak media.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan ini juga dipicu oleh keresahan warga sekitar. Informasi yang tidak jelas sumbernya justru membuat situasi semakin tidak nyaman dan meresahkan keluarga besar yang ditinggalkan.
"Karena kan berita simpang siur ke sana sini juga kayak tidak enak didengar aja gitu buat lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar ini," ujarnya.
Didampingi Keluarga dan Kuasa Hukum
Dalam proses administrasi tersebut, Abdi tidak berjalan sendiri. Ia didampingi oleh ayahnya, Tukim, yang merupakan saudara tiri almarhum. Kehadiran mereka berdua juga diperkuat dengan pendampingan dari Aan Rohaeni selaku kuasa hukum yang ditunjuk keluarga.
Kehadiran kuasa hukum ini menunjukkan keseriusan keluarga dalam menempuh jalur formal. Mereka ingin setiap proses berjalan sesuai aturan dan transparan, tanpa ada celah yang luput dari pengawasan.
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Ia sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab pasti kematian korban. Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan tim Puslabfor Polri untuk mengumpulkan barang bukti dan petunjuk teknis di lapangan. Proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi yang disampaikan ke publik.
Artikel Terkait
Hino Perkenalkan Digitalisasi Inspeksi dan Standarisasi Karoseri untuk Jamin Kualitas Kendaraan Niaga di GIIAS 2026
Danone Indonesia Raih Sertifikasi Top Employer 2026, Bukti Komitmen Kelola SDM Adaptif
Kemenag Gelontorkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026
Ole Romeny Cetak Gol Debut, Fortuna Sittard Tahan Imbang PSV 2-2 di Kandang Juara Bertahan