PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Pada pekan ini, tepatnya Rabu hingga Jumat (5-8/2024), penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, dua di antaranya berada di Kota Bengkulu dan satu di Kabupaten Rejang Lebong. Objek sasaran meliputi rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, serta kediaman seorang pihak swasta di Rejang Lebong. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara yang tengah berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya rangkaian kegiatan ini saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (9/8). Menurutnya, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada pekan ini, hari Rabu s.d Jum'at (5-7/8), penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong," ujarnya.
Penggeledahan di Tiga Lokasi Berbeda
Dua objek penggeledahan yang berada di wilayah Bengkulu adalah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara itu, satu lokasi lainnya di Rejang Lebong menyasar rumah milik pihak swasta. Penyidik KPK tampak bekerja teliti di setiap lokasi, memeriksa dokumen dan perangkat elektronik yang berpotensi menjadi alat bukti.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," tegas Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Delapan Saksi di BPKP
Tak hanya melakukan penggeledahan, pada hari Jumat (7/8) penyidik juga memperdalam konstruksi perkara dengan meminta keterangan dari delapan orang saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pengumpulan barang bukti fisik, tetapi juga memperkuat alat bukti melalui keterangan para saksi yang dianggap mengetahui alur perkara.
Kaitan dengan Kasus Suap Ijon Proyek
Rangkaian penggeledahan ini diduga erat kaitannya dengan dugaan korupsi berupa suap pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Temuan ini berawal dari pengembangan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati setempat. Pola pengembangan perkara semacam ini kerap dilakukan KPK untuk menelusuri aliran dana hingga ke aktor-aktor lain di wilayah yang sama.
Sebelumnya, dalam pengusutan dugaan korupsi di wilayah Kota Bengkulu, KPK juga telah menggeledah rumah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar. Selain uang tunai, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan karena diduga berkaitan dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Langkah penyidik yang bergerak cepat ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi yang dinilai sistematis di daerah. Publik tentu berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tuntas, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Vikrant Massey Rilis Serial Romantis Terbaru Musafir Cafe di Netflix, Ini Deretan Film dan Serialnya
Pemkab Sigi Libatkan Akademisi Untad Teliti Semburan Air Diduga Mengandung Gas di Palolo
Ribuan Warga Padati Bakti Sosial di Kelenteng Sam Poo Kong, Layanan Kesehatan Gratis hingga Pendampingan UMKM Disiapkan
Survei Kaspersky: Pengguna Mac Kini Lebih Sering Kena Serangan Siber Dibanding Pengguna Windows