Kuasa Hukum Yayasan Bantah Konflik Internal, Sebut Temuan Senjata dan Narkoba di Sekolah adalah Pelanggaran Hukum

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Kuasa Hukum Yayasan Bantah Konflik Internal, Sebut Temuan Senjata dan Narkoba di Sekolah adalah Pelanggaran Hukum

PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), Hermawanto, angkat bicara di tengah hiruk-pikuk pemberitaan soal penemuan ratusan senjata api dan narkoba di lingkungan sekolah. Ia dengan tegas membantah tudingan adanya konflik kepentingan di antara para pendiri yayasan. Justru, kehadiran pengurus baru saat ini disebutnya sebagai langkah untuk memulihkan marwah yayasan yang sempat tercoreng, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius yang tak bisa ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan Hermawanto kepada wartawan pada Minggu, 9 Agustus 2026, sebagai respons atas berbagai spekulasi yang beredar di publik.

"Pernyataan tersebut tidak semua benar, karena dengan keberadaan pengurus baru saat ini ingin memperbaiki dan mengembalikan marwah pendirian yayasan dan justru membuka fakta tentang sekolah menjadi gudang senjata dan menyimpan narkoba hal ini tentu bukan konflik internal semata melainkan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir," kata dia.

Bantahan soal Ahli Waris dan Penguasaan Yayasan

Lebih lanjut, Hermawanto juga mementahkan isu yang menyebut adanya persoalan terkait ahli waris. Ia menegaskan bahwa IWD sama sekali bukan ahli waris dari para pendiri yayasan. Menurutnya, IWD adalah pihak eksternal yang kemudian masuk dan diduga kuat berupaya mengambil alih kendali yayasan demi kepentingan pribadi. Tuduhan ini dianggapnya sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama yang jauh lebih genting, yakni dugaan penyalahgunaan gedung sekolah sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.

Di tengah polemik yang berkembang, isu tentang kegiatan ekstrakurikuler menembak juga menjadi sorotan. Hermawanto dengan lugas membantah anggapan tersebut. Ia memastikan bahwa sejak awal berdiri, sekolah tidak pernah sekalipun menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler menembak. Alasannya sederhana namun mendasar: seluruh area sekolah merupakan ruang terbuka yang diperuntukkan bagi aktivitas bermain dan belajar anak-anak. Mustahil dan sangat tidak aman bila kegiatan semacam itu dilakukan di tengah lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman bagi siswa.

"Keberadaan senjata untuk ekstrakurikuler, perlu ditegaskan sejak sekolah berdiri tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak, karena tidak mungkin menembak diadakan di dalam area sekolah juga, semua area sekolah adalah tempat terbuka untuk bermain anak, yang tentunya tidak aman untuk anak-anak (untuk kepentingan terbaik anak)," ungkapnya kepada wartawan.

Klaim Izin dan Kondisi Kesehatan Ketua Pembina

Tak berhenti di situ, Hermawanto juga membantah keras klaim bahwa penyimpanan senjata tersebut telah mendapat restu dari Ketua Pembina Yayasan, Letjen TNI (Purn) H. KPH Soerjo Wirjohadipoetro atau yang akrab disapa Pak Soerjo. Bantahan ini didasari pada fakta kondisi kesehatan Pak Soerjo yang sudah lama menurun. Ia mengungkapkan, Pak Soerjo telah terbaring sakit dan menggunakan kursi roda sejak tahun 2018. Kondisinya kian memburuk dua tahun kemudian, hingga akhirnya beliau berpulang pada 2022 di usia 105 tahun.

"Pada tahun 2022, Pak Soerjo meninggal pada usia 105 tahun, tidak mungkin memahami, mengetahui, dan menyetujui adanya usulan ekstrakurikuler menembak," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa mustahil secara logika seorang yang tengah sakit keras dan lanjut usia dapat memberikan persetujuan atas kebijakan sebesar itu. Hermawanto berharap publik dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan komprehensif, tidak hanya terpaku pada narasi konflik internal yang ia nilai keliru. Fokus utama saat ini, lanjutnya, adalah proses hukum yang sedang berjalan terkait temuan barang bukti di lingkungan sekolah.

 

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar