996 Senjata Airsoft Ditemukan di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan vs Kuasa Hukum Eks Ketua Saling Klaim

- Senin, 10 Agustus 2026 | 01:25 WIB
996 Senjata Airsoft Ditemukan di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan vs Kuasa Hukum Eks Ketua Saling Klaim

Jakarta - PARADAPOS.COM - Sebanyak 996 pucuk senjata ditemukan di dalam ruang milik mantan ketua yayasan di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Temuan ini memicu polemik antara pihak yayasan dan kuasa hukum eks ketua yayasan terkait kepemilikan serta rencana penggunaannya. Pihak yayasan membantah keras narasi yang menyebut senjata tersebut bagian dari program ekstrakurikuler menembak yang telah disetujui pengurus lama. Salah satu pendiri yayasan, Yan Sofyan Syafe'i, angkat bicara dan mengaku prihatin atas insiden yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan tersebut.

Peristiwa ini bermula dari penemuan ratusan pucuk senjata airsoft gun di sebuah ruangan yang sebelumnya digunakan oleh Ketua Yayasan IWD. Kuasa hukum eks ketua yayasan, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa 995 dari total senjata tersebut merupakan aset milik PT Lokta Karya Perbakin. Senjata-senjata itu disebutkan disimpan di gudang sekolah sebagai bagian dari rencana kerja sama ekstrakurikuler menembak yang digagas pada 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Yan Sofyan Syafe'i, salah satu pendiri sekolah, mengaku merasa sangat sedih. Ia menegaskan bahwa sekolah didirikan dengan tujuan mulia untuk menciptakan generasi yang saleh dan cerdas, bukan untuk hal-hal yang mencederai nilai-nilai pendidikan.

"Kami selaku pendiri yang mendirikan sekolah ini merasa bersedih sekali dengan adanya hal seperti ini. Tetapi insyaallah seperti yang tadi saya utarakan, mudah-mudahan semua itu dapat diperbaiki dengan sebaik-baiknya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026).

Sofyan lantas menceritakan kembali sejarah berdirinya sekolah tersebut. Ia mengenang bagaimana dirinya bersama para pendiri lainnya, termasuk mantan Wapres RI Adam Malik, mendatangi rumah beliau untuk meminta arahan.

"Kita ke Pak Adam, kemudian kita sama-sama ke Pak Adam. Sampai di sana diarahkan oleh beliau bahwa beliau selaku Wakil Presiden pada waktu itu dan diarahkan bahwa ada tanah kami di sana di Kebayoran, katanya di apa, di Pondok Pinang," tuturnya mengenang.

"Setelah itu mulailah kita buat yayasan itu dengan visi dan misi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dan kita berkeinginan agar anak-anak bangsa kita itu dapat betul-betul menjadi manusia yang seutuhnya," tambahnya.

Klaim Ekstrakurikuler yang Dipertanyakan

Kuasa hukum eks ketua yayasan, Alhadid Endar Putra, menjelaskan bahwa senjata-senjata tersebut awalnya hendak digunakan untuk membina atlet muda menembak. Rencana itu disebut-sebut sebagai persiapan menghadapi Asian Games dan melibatkan Pak Suryo, yang kala itu menjabat sebagai pembina yayasan.

"Pertanyaannya, kenapa ada di sekolah yayasan, alasannya karena tahun 2020 itu ada kerja sama kita dengan Pak Suryo, dia pembina juga di yayasan tersebut. Waktu itu kita sepakat mau bikin ekskul menembak untuk atlet muda bertepatan dengan Asian Games, menembak target itu lho, yang dipencet jalan kertasnya," jelasnya, Jumat (7/8).

Namun, rencana tersebut kandas di tengah jalan. Pak Suryo dikabarkan meninggal dunia sekitar tahun 2024 atau 2025, sehingga kerja sama pun terhenti dan senjata-senjata itu terlantar di gudang sekolah hingga akhirnya ditemukan.

"Sekitar tahun 2024 atau 2025, Pak Suryo meninggal, kemudian tidak dilanjut rencananya (kegiatan ekskul menembak)," ungkapnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari pihak yayasan. Kuasa hukum yayasan sekolah, Alvon Kurnia Palma, meminta agar klaim mengenai persetujuan ekstrakurikuler itu dibuktikan secara konkret. Ia khawatir narasi tersebut hanya menjadi pembenaran atas sesuatu yang tidak benar.

"Ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi hal-hal yang melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar," ucapnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Lebih lanjut, Alvon juga menyoroti kondisi Pak Suryo yang disebut mengetahui dan menyetujui rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, pada saat itu usia Pak Suryo sudah sangat lanjut, yakni 104 tahun, sehingga ada keterbatasan dalam memahami dan menyetujui suatu usulan.

"Perlu diketahui bahwa ketika itu Pak Suryo sudah berumur 104 tahun. Bukan menafikan kemampuan, tetapi pada saat itu untuk Pak Suryo sendiri untuk memahami, mengetahui, dan menyetujui suatu usulan itu ada persoalan. Ada keterbatasan-keterbatasan ketika itu," katanya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar